KETIK, BANGKALAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan menerima laporan dugaan pergeseran suara di tujuh desa dari kordinator tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Lukman Hakim dan Fauzan Jakfar, Kamis, 28 November 2024.
Abdul Hafid, Kordinator Tim Hukum paslon nomor urut 01 menyatakan laporan ini bermula dari dugaan adanya pergeseran suara milik paslon nomor urut 01, Lukman-Fauzan, ke paslon nomor urut 02, Mathur-Jayus.
Selain itu, saksi dari pihak Lukman-Fauzan dilaporkan mengalami intimidasi oleh oknum yang tidak dikenal.
Dalam laporannya ke Bawaslu, Abdul Hafid telah menyertakan sejumlah barang bukti meliputi salinan C hasil, video, foto, serta keterangan dari saksi-saksi yang bersedia memberikan pernyataan.
“Kami merasa terpanggil untuk melaporkan dugaan intimidasi dan pergeseran suara ini ke Bawaslu. Semua bukti yang ada sudah kami serahkan untuk diproses lebih lanjut,” ucap Abdul Hafid.
Adapun tujuh desa yang dilaporkan mencakup Desa Longkek (Kecamatan Galis), Cangkareman dan Kanegarah (Kecamatan Konang), Baipajung (Kecamatan Tanah Merah), Soket Laok (Kecamatan Tragah), Karang Nangkah (Kecamatan Blega), dan Pangpong (Kecamatan Labang).
Kordinator Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Abdul Hafid saat dimintai keterangan Bawaslu Bangkalan (Foto: Ismail Hs/Ketik.co.id)
Dugaan intimidasi terhadap saksi yang paling jelas menurut Hafid terlihat di Desa Karang Nangka. Saksi dari tim Lukman-Fauzan disebutkan menghadapi tekanan untuk memanipulasi hasil suara yang menimbulkan kejanggalan dalam proses penghitungan.
Abdul Hafid juga menyoroti adanya kejanggalan di sejumlah desa di Kecamatan Geger, di mana Paslon Lukman-Fauzan tidak memperoleh suara sama sekali.
“Hal ini sangat tidak masuk akal. Masak saksi kami sendiri tidak mencoblos? Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian ini juga,” tegasnya.
Sementara, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangkalan, Muhlis, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim hukum Paslon nomor 01. Ia memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Laporan ini akan kami proses ke tahap berikutnya, termasuk pemeriksaan barang bukti dan pemanggilan sejumlah saksi,” ungkap Muhlis. (*)