KETIK, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa Rudy Irmawan menyakini Ricky Rizal terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana ikut melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Rudy membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Jaksa juga meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Ricky Rizal.
"Dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Rudy.
Selain itu, JPU juga memohon majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memerintahkan terdakwa Ricky Rizal menanggung biaya perkara.
Sebelumnya, JPU juga memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.
Jaksa meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo. (*)