KETIK, JAKARTA – Bahlil Lahadalia ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Satgas ini dibentuk bertujuan mendorong percepatan peningkatan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penunjukan itu diresmikan melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024. Keppres itu ditandatangani Jokowi dan mulai berlaku Senin (5/8/2024).
"Susunan ketua, wakil ketua, dan sekretaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: a. Ketua: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal," bunyi pasal 5 Keppres Nomor 25 Tahun 2024 itu dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet.
Ketua Satgas, yakni Menteri Investasi Bahlil Lahadalia/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sedangkan Wakil Ketua terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Otorita IKN. Sekretaris Satgas yakni Wakil Kepala OIKN dan seseorang bernama Firdaus Dewilmar.
Susunan Anggota Satgas terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Lalu Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung; Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pejabat dari unsur Otoritas Jasa Keuangan.
Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Segala biaya pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tugas dari Satgas Investasi IKN
A. Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra.
B. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN.
C. Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN.
D. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN.
E. Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN.
F. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN.
G. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah dan fasilitas penanaman modal.
H. Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi.
I. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN Satgas terdiri atas unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana dan Sekretariat. (*)