Jokowi Siapkan Kursi Wakil Menteri Kelautan RI

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

18 Juni 2023 11:06 18 Jun 2023 11:06

Thumbnail Jokowi Siapkan Kursi Wakil Menteri Kelautan RI Watermark Ketik
Presiden RI Joko Widodo. (Foto: Dok. Sekretariat Negara)

KETIK, JAKARTA – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 38 Tahun 2023 yang berisi adanya tambahan jabatan baru untuk posisi wakil menteri kelautan dan perikanan RI.

"Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres dimaksud dikutip Minggu (18/6/2023).

Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Dengan kata lain, Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Di Pasal 5 disebutkan dua tugas pokok Wakil Kenteri Kelautan Perikanan (KKP), yakni membantu Menteri merumuskan dan melaksanakan kebijakan kementerian. Serta kedua, bertugas membantu Menteri mengkoordinasikan pencapaian strategis.

Sebagai informasi, saat ini Kementerian KKP dipimpin oleh Menteri Wahyu Sakti Trenggono. Wahyu merupakan pengusaha sekaligus politikus Partai Gerindra.

Pengusaha menara pemancar itu dilantik menjadi Menteri KKP pada Desember 2022, menggantikan Edhy Prabowo yang masuk penjara karena korupsi ekspor benih lobster. (*)

Tombol Google News

Tags:

presiden Jokowi Wakil Menteri KKP