Jokowi Setuju Perubahan Periodisasi Jabatan Kepala Desa

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

17 Januari 2023 23:45 17 Jan 2023 23:45

Thumbnail Jokowi Setuju Perubahan Periodisasi Jabatan Kepala Desa Watermark Ketik
Jokowi menyetujui perubahan periodisasi jabatan kades. Setelah ribuan kades demo pagi harinya di depan gedung DPR. (Foto: Istimewa)

KETIK, JAKARTA – Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa sore, 17 Januari 2023. Salah satu yang mereka bicarakan yaitu soal adanya tuntutan kepala desa hari ini di DPR yang meminta masa jabatan diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Presiden Jokowi menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.

Awalnya Budiman menjelaskan bahwa Presiden memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.

“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi.

Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, melainkan hanya bercerita kepada presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa.

Budiman yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada presiden bahwa kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Presiden Jokowi.

Dia menjelaskan lingkup pemilihan kepala desa banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga jika terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa.

Karena itu,, para kepala desa meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.

“Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) enggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi,” ujarnya pula.

“Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk ‘berkelahi’. Ada tuntutan menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserah lah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya,” katanya lagi.

Menurut Budiman, presiden setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa.

“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” katanya tegas.(*)

Tombol Google News

Tags:

kades 9 tahun