KETIK, SIDOARJO – Sidang perdana terkait gugatan jemaah haji terhadap Kementerian Agama akan digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Tirta sekira pukul 10.15 WIB, dengan agenda mediasi, Selasa (5/9/2023).
Perkara perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum ini teregistrasi dengan nomor 250/Pdt.G/2023/PN Sda.
Dalam perkara tersebut duduk sebagai pihak penggugat yakni jemaah haji tahun 2023 atas nama Prayitno.ementara pihak tergugat adalah Kepala Kantor Kemenag Sidoarjo, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Choulil Qoumas.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo sudah melayangkan panggilan pada pihak tergugat untuk hadir di PN Sidoarjo. Kecuali untuk pihak tergugat Menteri Agama yang diminta hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, gugatan ini berawal dari seorang jemaah haji asal Sidoarjo yang merasa ditelantarkan dan tidak diberi makan sebanyak 11 kali saat menjalankan ibadah haji.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut lantas meminta pihak Kementerian Agama dari tingkat Kabupaten hingga Menteri Agama untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,150 miliar. (*)