KETIK, MALANG – Masa jabatan anggota DPRD Kota Malang periode 2019-2024 akan berakhir pada 24 Agustus 2024. Jelang purna jabatan, para anggota DPRD Kota Malang telah diminta mengembalikan semua aset yang ada.
Sekretaris DPRD Kota Malang, Zulkifli Amrizal menjelaskan batas pengembalian seluruh aset tersebut hingga Jumat (9/8/2024) malam ini.
"Iya, aset yang dipegang oleh anggota DPRD harus dikembalikan sebelum masa berakhirnya (purna). Memang tenggat waktunya hari ini, kita tunggu sampai sore atau malam ini," ujar pria yang akrab dipanggil Zoel kepada Ketik.co.id.
Hingga siang tadi sudah lebih dari 50 persen anggota dewan yang mengembalikan aset ke Sekretaris DPRD Kota Malang. Aset tersebut berupa tablet dan laptop, serta rumah dinas dan mobil dinas milik Ketua DPRD Kota Malang.
"Barang-barangnya hanya laptop sama tablet saja. Kendaraan dinas itu hanya ada di pimpinan, nanti menjelang tanggal 24 Agustus 2024 harus dikandangkan semua, dikembalikan ke kita," tambahnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika telah meminta para anggotanya segera menyelesaikan pengembalian aset.
"Kita minta teman-teman kerjasamanya untuk segera menyelesaikan itu. Tapi saya yakin sudah menyelesaikan semuanya," kata Made.
Menurutnya konsekuensi yang diterima apabila aset tak dikembalikan, akan menjadi temuan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila tak segera ditindaklanjuti, maka dapat terjerat pidana.
"Kalau temuan BPK akan diberi tegar waktu untuk ini kali engak di pidana. Sudah jelas kalau tidak kembali akan jadi temuan BPK. Kemudian jika tidak di tindak lanjuti akan jadi pidana," tutupnya.(*)