KETIK, JEMBER – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat pemerintahan.
Hal ini berdasarkan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak boleh melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan bakal calon dalam Pilkada 2024 dan 6 bulan setelahnya. Tak terkecuali Kabupaten Jember.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember masih belum melakukan mutasi jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukowinarno mengatakan, sejauh ini memang ada jabatan yang kosong di tahun 2024 kurang lebih hampir 50 posisi.
“Kekosongan ini ada di posisi eselon 2-3 sekitar 6 posisi dan eselon 4 ada 43 jabatan yang kosong. Khususnya di kelurahan dan kecamatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024).
Suko, sapaan akrabnya, menjelaskan jika mengacu pada aturan dari Kemendagri tentang mutasi pejabat ini memang ada beberapa perbedaan yang signifikan.
“Salah satunya perizinan mutasi yang cukup ketat dibandingkan tahun sebelumnya, dengan harus mendapatkan persetujuan BKN dan KASN juga,” jelasnya.
Sehingga, meskipun tahapan Pilkada 2024 yang akan berjalan ini masih dimungkinkan untuk mengisi jabatan yang kosong. Tetapi memang harus melalui prosedur dan kebijakan yang sudah diatur terkait dengan mutasi pejabat.
Kendati demikian, ia menerangkan jika sejauh ini Pemerintah Kabupaten Jember belum ada rencana untuk melakukan mutasi pejabat. Sebab menurutnya sejauh ini roda pemerintahan masih bisa berjalan dengan baik.
“Untuk kekosongan jabatan hanya akan diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt) saja, karena jika melakukan pengangkatan mekanismenya lebih lama dan ketat,” tutupnya.(*)