KETIK, CIANJUR – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Cianjur diminta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 sesuai aturan dan tepat pada waktunya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang-Konfederasi (DPC-K) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) NU Cianjur, Hani Maria Sopandi mengatakan, bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya lebaran.
Ini semua harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Artinya mengacu pada surat edaran tersebut, kita mengingatkan perusahaan di Cianjur untuk bisa melaksanakan pembayaran THR keagamaan, kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hani kepada media online nasional Ketik.co.id jaringan suara.com, pada Kamis (04/04/2024).
Sedangkan untuk mendukung pelaksanaannya, Sarbumusi NU Cianjur telah membuka posko bersama pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya atau THR keagamaan tahun 2024.
"Nah, dengan dibukanya posko THR ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pekerja, untuk menyampaikan hal terkait dengan informasi atau aduan, apabila tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya membeberkan.
Selain itu Hani juga menegaskan, bahwa seluruh perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan laporan terkait pembayaran THR pekerja sejelas-jelasnya kepada pihak yang berkepentingan.
"Hal ini dilakukan agar semua pihak merasa tenang, di mana perusahaan melaksanakan kewajibannya dan para pekerja juga menerima haknya dalam menerima THR. Semoga semua memaklumi dan melaksanakan titah peraturan pemerintah ini dengan sebaik-baiknya," tandasnya. (*)