KETIK, MALANG – Sejumlah petugas telah dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi penjualan hewan kurban Kota Malang.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang dibantu 500 mahasiswa sekaligus dokter hewan dari Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) dan Fakultas Peternakan (Fapet) Universitas Brawijaya (UB).
Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan menjelaskan petugas telah dikerahkan sejak 11 Juni 2024 lalu.
"Kemarin teman-teman bidang peternakan dan kesehatan hewan memulai pemeriksa di titik-titik penjualan hewan. Kami bekerjasama dengan FKH dan Fapet UB termasuk di dalamnya dokter hewan," ujar Slamet, Jumat (14/5/2024).
Terdapat sekitar 500 titik penjualan hewan kurban yang disasar oleh petugas. Pengawasan akan dilakukan hingga menjelang Hari Raya Idul Adha, termasuk pada pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
"Mulai kemarin dan nanti saat Hari Raya Idul Adha juga ada pemeriksaan prosesi penyembelihan dan kualitas. Baik itu daging maupun jeroan atau alat vital hewan yang disembelih," tambahnya.
Di masing-masing rumah pemotongan hewan (RPH) maupun tempat penjualan hewan, pengecekan yang dilakukan mulai dari asal-usul hewan kurban hingga persyaratan yang harus dipenuhi.
"Di RPH itu juga kita kontrol tiap hari dan di tempat penjualan hewan kami tanyakan asal hewan dan persyaratan hewan jika dari luar Kota Malang," katanya.
Sebelumnya, Dispangtan Kota Malang juga telah memberikan vaksinasi kepada hewan-hewan ternak di Kota Malang. Dari Januari 2024 sudah ada sekitar 500 dosis vaksin yang digelontorkan. Kini Dispangtan kembali menerima penambahan 500 dosis vaksin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Mulai Januari 2024 sampai saat ini telah melakukan vaksinasi. Untuk vaksinasi yang sudah berjalan sekitar 500 dosis dan alhamdulillah di awal bulan Juni kami mendapatkan tambahan lagi 500 dosis dari Dinas Peternakan Jatim," sambungnya.
Slamet juga menjelaskan terkait mekanisme lalu lintas hewan kurban sesuai arahan dari Pemprov Jatim. Semua hewan yang didistribusikan wajib menyertakan surat keterangan kesehatan hewan.
"Termasuk rekomendasi daerah pemasukan. Umpamanya Provinsi Bali akan memasukkan ternak ke Kota Malang maka mereka mengirim surat rekomendasi pemasukan (hewan kurban) ke Pemkot Malang atau dinas yang menangani peternakan. Nanti kami akan membalas sesuai syarat ketentuan," tutup Slamet. (*)