KETIK, SURABAYA – Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap komplotan jambret perhiasan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Komplotan tersebut terdiri dari 3 tersangka yaitu AK (45) yang merupakan eksekutor, MA (41) sebagai pengemudi dan ES (32) pengemudi. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka tak segan melukai para korban untuk menjambret perhiasannya. Salah satu korban adalah Nenek Sumiyah (73).
Dirrekskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka AK berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, kemudian mereka tak segan menarik perhiasan di tubuh korban, hingga korban jatuh tersungkur.
Tersangka AK sebagai eksekutor melakukan aksinya bersama Tersangka TN (saat ini menjalani proses hukum di Polres Jombang dengan kasus yang sama) sebagai pengemudi.
"Menggunakan Honda Beat warna abu-abu, menghampiri korbannya yang sedang memberi makan hewan peliharaan ayam dengan modus tersangka AK menanyakan alamat kepada korban selanjutnya tersangka AK menarik kalung korban secara paksa," paparnya pada Press Rilis pada Senin, (26/2/2024).
Tiga tersangka kasus jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas) dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polda Jatim. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Totok menjelaskan hingga hari ini ada 6 peristiwa yang akan terus didalami di wilayah Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Jember.
"Sampai saat ini ada 6 peristiwa yang masih kita dalami, di wilayah Sidoarjo ada 2 TKP, Gresik ada 1, Pasuruan 1 dan Jember 2 TKP. Jadi kurun waktu 2022 sampai 2024 ini ada 6 kasus yang dalam proses pendalaman," ucapnya.
Mengenai motif tersangka melakukan aksi curas tersebut adalah ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Polisi menemukan barang bukti yaitu 2 potong kalung emas beserta liontin, 1 unit kendaraan Suzuki Satria FU, helem dan beberapa handphone milik tersangka.
Totok juga menjabarkan bahwa 3 tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka AK posisi sudah 2 kali vonis dengan kasus yang sama dan keluar 2021 lalu, kemudian setelah keluar melakukan aksinya kembali," jelasnya.
Mengenai pasal yang dipersangkakan
yaitu Pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHP Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (*)