KETIK, JAKARTA – Menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban semua umat muslim di dunia. Namun, ada kalanya saat sedang berpuasa tubuh tiba-tiba merasa kurang fit dan jatuh sakit.
Saat jatuh sakit tentu saja aktivitas ibadah puasa akan mengalami gangguan. Oleh sebab itu mengobati tubuh yang sakit dengan meminum obat merupakan pilihan yang dianjurkan. Akan tetapi bagaimana aturan meminum obat disaat sedang menjalani ibadah puasa.
Dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, meminum obat di saat puasa harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada dokter. Namun lain halnya jika anda membeli obat di apotek atau toko terdekat, maka ini adalah aturan yang bisa anda ikuti.
1. Sebelum Makan
Obat yang harus diminum sebelum makan dapat dikonsumsi sekitar 30 menit sebelum makan sahur atau makan malam/makan besar setelah membatalkan buka puasa.
2. Sesudah makan
Jika aturan obat yang anda konsumsi harus diminum setelah makan, maka anda bisa meminumnya dalam jeda 5 hingga 10 menit setelah lambung terisi makanan. Sementara itu apabila ada obat yang harus diminum tengah malam sesudah makan, Anda dapat mengisi perut dahulu dengan biskuit sebelum minum obat.
3. Minum obat 1 kali sehari
Untuk meminum obat 1 kali sehari, sebenarnya tidak ada bedanya dengan hari biasa. Aturan yang bisa anda terapkan adalah menimum obat saat berbuka puasa atau saat waktu sahur.
4. Minum obat 2 kali sehari
Obat yang diminum dua kali sehari, disarankan untuk diminum pada sesaat setelah berbuka puasa dan saat sahur.
5. Minum obat 3 kali sehari
Untuk obat yang perlu dikonsumsi 3 kali sehari sebaiknya konsultasikan dahulu pada dokter. Tanyakan apakah ada alternatif obat yang memiliki khasiat sama namun bekerja panjang, sehingga bisa diminum 1-2 kali sehari saja.
Jika sedang menjalani ibadah puasa, waktu minum obat anda adalah antara waktu berbuka puasa hingga sahur. Namun jangan lupa anda harus membaginya dalam rentang waktu yang sama.
Misal, obat yang diberikan dengan durasi 3 kali minum maka bisa disiasati dengan waktu konsumsi pada pukul 18.00, 23.00, dan 04.00.(*)