KETIK, SURABAYA – Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor akhirnya menjalani sidang perdana kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin, 30 September 2024.
Dalam dakwaan terungkap, dana pemotongan yang diterima Muhdlor ternyata lebih kecil dari yang diterima bekas anak buahnya, mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam dakwaannya menyebut, Muhdlor menerima dana pemotongan dari anak buahnya mencapai Rp 1,46 miliar. Bahkan peran Gus Muhdlor dalam kasus itu tidak menerima dana potongan intensif ASN secara langsung.
Sedangkan Ari bersama bekas anak buahnya, Siskawati menerima dana potongan insentif ASN hingga Rp 7,4 miliar sejak tahun 2021.
JPU Arif Usman dan Gilang Gumilang menyebut perbuatan Gus Muhdlor melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor.
"Bersama Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo dan Siskawati menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp 8,5 miliar," beber Arif saat membacakan dakwaan.
Uang potongan itu diberikan oleh Siskawati kepada staf Gus Muhdlor secara bertahap. "Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri," imbuh Arif.
Usai dakwaan dibacakan, pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati JPU. Gus Muhdlor tidak akan mengajukan eksepsi.
"Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ungkap Mustofa.
Pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.
"Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan," pungkasnya.
Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.
KPK lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor. Gus Muhdlor lalu ditetapkan sebagai tersangka, menyusul Ari dan Siskawati yang lebih dulu menjadi tersangka dan ditahan. (*)