Jalani Sidang Perdana, Gus Muhdlor Ganti Istilah Pemontongan Insentif dengan Sedekah

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

30 September 2024 12:46 30 Sep 2024 12:46

Thumbnail Jalani Sidang Perdana, Gus Muhdlor Ganti Istilah Pemontongan Insentif  dengan Sedekah Watermark Ketik
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 30 September 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menjalani sidang perdana perkara tindak pidana korupsi dugaan pemotongan dana intensif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan menghadirkan terdakwa langsung ke ruang sidang.

Dengan pengawalan polisi dan petugas kejaksaan, Muhdlor tiba di Pengadilan Tipikor pukul 09.50 WIB. Sekitar pukul 10.00 WIB persidangan dibuka, terdakwa langsung duduk di kursi pesakitan.

Surat dakwaan dibacakan Gilang Gumilang dan Arif Usman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan itu, Muhdlor memberikan istilah sedekah untuk pemotongan intensif pegawai BPPD Sidoarjo sebesar 10 hingga 30 persen.

"Hasil dari sana terdakwa menggunakan uang hasil pemotongan intesif pegawai itu untuk kepentingan pribadi seperti membayar pajak penghasilan terdakwa," ucap Gilang, Senin, 30 September 2024.

Dari hasil pemotongan insentif pegawai itu, Muhdlor mendapatkan uang sebesar Rp50 juta setiap bulannya.

Foto Proses sidang Ahmad Muhdlor Ali korupsi pemotongan intensif pegawai BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor, Senin, 30 September 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Proses sidang Ahmad Muhdlor Ali korupsi pemotongan intensif pegawai BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor, Senin, 30 September 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

"Hasil itu diperoleh dari Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono setelah dilakukan perhitungan yang dilakukan terdakwa lainnya Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati," jelasnya.

Setelah uang terkumpul, Muhdlor meminta uang tersebut diberikan kepada supir terdakwa Ahmad Masruri. "Setelah itu uang langsung diberikan kepada terdakwa," ungkap Gilang.

Total, terdakwa Muhdlor mendapatkan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa Ahmad Muhdlor Ali diduga melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai pembacaan surat dakwaan itu, Muhdlor dan kuasa hukumnya memilih tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU dari KPK.

"Kami tim kuasa hukum memilih tidak keberatan atas dakwaan JPU, dan memilih untuk melanjutkan sidang ke keterangan saksi," ucap Ketua Tim Kuasa Hukum Muhdlor, Mustofa Abidin.

Ketua Mejelis Hakim Ni Putu Sri Indayani akan melanjutkan sidang pada Senin, 7 Oktober 2024. "Sidang kami tutup," ucapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ahmad Muhdlor Ali Mantan Bupati Sidoarjo Bupati Sidoarjo sidoarjo Tipikor Korupsi Sidoarjo Korupsi KPK Pengadilan Tipikor Surabaya