Jalan Mayjend Sungkono hingga KH Malik Dalam Kota Malang Bakal Kena Rekayasa Lalu Lintas

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

27 Juni 2024 09:22 27 Jun 2024 09:22

Thumbnail Jalan Mayjend Sungkono hingga KH Malik Dalam Kota Malang Bakal Kena Rekayasa Lalu Lintas Watermark Ketik
Sekretaris Dishub Kota Malang, Slamet Santosa. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali membicarakan rencana penerapan rekayasa lalu lintas di daerah Kedungkandang, tepatnya Jalan Mayjend Sungkono dan Jalan KH Malik Dalam. Rencana tersebut tengah dalam pembahasan antara Dishub bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) pada Kamis (27/6/2024).

Apabila biasanya dari arah selatan, kendaraan dapat berbelok ke kanan menuju Jalan KH Malik Dalam, pada rekayasa lalu lintas nanti tidak diperbolehkan. Sekretaris Dishub Kota Malang, Slamet Santosa menjelaskan pengendara harus berputar di bawah jembatan Kedungkandang terlebih dahulu.

"Nanti dari arah selatan (kendaraan) tidak boleh langsung ke arah kanan. Jadi harus putar dulu di bawah jembatan. Baru kemudian bisa belok ke arah Malik Dalam," ujar Slamet.

Guna memperlancar arus lalu lintas, Dishub Kota Malang juga mengusulkan untuk dilakukan pelebaran Jembatan Kedungkandang. Menurutnya apabila jembatan diperlebar maka kendaraan dari arah utara saat ingin berbelok ke Jalan KH Malik Dalam tidak mengganggu kendaraan yang berjalan lurus.

"Kemudian kita masukkan juga ke dalam rekomendasi forum ini, adalah dasar awal dari dinas terkait untuk menganggarkan pelebaran jembatannya. Jadi dari rapat forum ini kami sepakat untuk melebarkan jembatan untuk kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut," lanjutnya.

Pelebaran akan dilakukan pada sisi timur jembatan, termasuk jembatan untuk sungai irigasi, yang berada setelah Jembatan Kedungkandang.

"Untuk pelebaran yang paling memungkinkan adalah di sisi sebelah timur. Setelah flyover kan ada jembatan sungai irigasi, pangkalan ojek, nah di situ yang kita lebarkan mengarah ke timur," paparnya.

Rencana tersebut masih diperlukan pengkajian ulang lebih mendalam, termasuk pertimbangan untuk memasang alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Dengan demikian masih belum ditemukan keputusan waktu penerapan rekayasa lalu lintas tersebut.

"Kalau untuk rekayasa, kita kan sambil menunggu keputusan apakah nanti akan dilakukan rekayasa tahun ini sesegera mungkin atau tidak. Kalau rekayasa tanpa menambahkan fasilitas lalin kemungkinan masih bisa, itu kalau seumpama membelokkan arahnya. Nanti kita lihat kesepakatan bersama waktunya kapan," tuturnya.

Selain itu penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Mayjend Sungkono hingga Jalan Zainal Zakse juga menjadi pembahasan dalam forum. Untuk hal tersebut, pihaknya membutuhkan kolaborasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

"Dari sini harapannya kita nanti perwakilan dari Diskopindag yang hadir akan melaporkan pada pimpinannya. Kalau bisa dilakukan kolaborasi, kami siap sewaktu-waktu. Kelanjutannya seperti apa, nanti kita siap apabila diperlukan bersama-sama di lapangan," terusnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Jalan Mayjend Sungkono Jalan KH Malik Dalam Rekayasa Lalu Lintas Kota Malang Kota Malang Rekayasa Lalu Lintas Kedungkandang Dishub Kota Malang