Jaksa: Teddy Tolak Simpan Sabu Sitaan di Rumdin

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

3 Februari 2023 01:00 3 Feb 2023 01:00

Thumbnail Jaksa: Teddy Tolak Simpan Sabu Sitaan di Rumdin Watermark Ketik
Teddy menolak menyimpan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi di rumah dinasnya. (Foto: Google)

KETIK, SURABAYA – Jaksa menyebut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra menolak menyimpan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi di rumah dinasnya. Ini terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Teddy yang dibacakan pada sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Pada awalnya, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menanyakan ketersediaan Teddy untuk menyimpan barbuk (barang bukti) tersebut di rumah dinas kapolda.

"Saksi Dody Prawiranegara menemui terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah barang bukti narkotika jenis sabu yang telah disisihkan kiranya dapat disimpan di rumah dinas kapolda saja," kata jaksa di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Alih-alih mengiyakan, tutur jaksa, Teddy justru meminta Dody untuk menyimpan sabu tersebut di tempatnya.

"Namun, terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk menyimpannya sendiri barang bukti narkotika jenis sabu tersebut," jelas jaksa.

Selain itu, dakwaan JPU juga mengungkapkan Teddy yang mulanya membuka omongan terlebih dahulu terhadap Linda selaku pengedar narkoba. Kemudian komunikasi dengan Linda itu Teddy limpahkan kepada Dody.

"Terdakwa dengan menggunakan handphone merek Huawei mengirim pesan melalui aplikasi whatsApp kepada Anita dengan mengatakan 'Ini ada barang 5 kg carikan lawan, posisi barang ada di Riau'," kata jaksa.

Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsApp kepada saksi Dody Prawiranegara agar saksi Dody Prawiranegara menghubungi saksi Anita guna meminta saksi Anita yang mengambil narkotika jenis tersebut serta nantinya melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut secara tunai," ujarnya.

Pada perkara ini, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.

Menanggapi itu, Teddy pun lantas mengajukan keberatan alias eksepsi atas dakwaan dari JPU yang dibacakan kemarin itu. 

"Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," kata Teddy.(*)

Tombol Google News

Tags:

Teddy Minahasa tolak SABU rumdis