KETIK, LABUHAN BATU – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar kegiatan 'Dialog Jaksa Menyapa' bekerja sama dengan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) di 96,5 FM RSPD, Kamis, 29 Agustus 2024.
Kali ini, program dialog jaksa menyapa membahas pelayanan pengembalian barang bukti dan lelang barang bukti yang telah inkracht bersama Fungsional Auditor Pertama Khairuddin Nasution dan staf barang bukti Dyta Rambe.
Khairuddin mengatakan, inkracht berarti hasil putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pemilik barang bukti dapat mengambil barang bukti di kantor kejaksaan atau diantar oleh petugas dengan menunjukan bukti kepemilikan," jelasnya.
Terkait lelang, Khairuddin mengatakan bahwa Kejari Labuhanbatu melelang barang bukti secara online melalui KPKNL di website lelang.go.id.
"Sekarang zaman sudah modern, sudah digital, lebih terbuka dan transparan. Sehingga masyarakat bisa melihat proses pelelangan dan ini juga terbuka untuk masyarakat umum," jelasnya.
Di akhir dialog, Khairuddin mengimbau agar masyarakat tidak takut untuk mengambil barang bukti jika ada barang yang disita dan dapat dipastikan tidak ada pungutan biaya.
Ditegaskan Dyta Rambe, pelayanan pengembalian barang bukti itu dipastikan gratis, sepanjang pemilik dapat menampilkan bukti kepemilikan.
"Pemilik dapat mengambil barang bukti tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu gratis atau diantar oleh petugas jika memenuhi persyaratan," bebernya. (*)