KETIK, SURABAYA – Jaksa kembali menghadirkan 60 saksi yang seluruhnya dari unsur kepolisian dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya).
Mereka terdiri atas pejabat utama (PJU), sejumlah kapolsek, hingga anggota Brimob.
Adapun tiga terdakwa yang disidang adalah Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Mohon izin Yang Mulia, hari ini semua saksi dari pihak kepolisian. Kami memanggil 60 orang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki kepada majelis hakim dalam lanjutan sidang.
JPU Hary mengatakan 60 orang itu terdiri atas Pejabat Utama (PJU), perwira sejumlah Kapolsek di Malang, serta anggota Brimob yang bertugas di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
"Itu terdiri atas pelapor, PJU, perwira pengamanan dalam kapolsek-kapolsek, dan Brimob," ucapnya.
Pemeriksaan ini diusulkan JPU agar dilakukan bergantian sesuai dengan kelompok dan kapasitasnya.
"Kurang lebih ada 60 orang, kami pemeriksaanya bisa dibagi," katanya.
Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (*)