KETIK, BANDUNG – Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menertibkan baliho partai dan alat peraga kampanye (APK) di seluruh jalur utama Kabupaten Bandung, Jumat (22/9/2023). Tindakan ini dilakukan sesuai dengan tugas pokok Satpol PP Kabupaten Bandung berdasarkan pelaksanaan Perda no. 5 tahun 2015.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Ajat Sudrajat menjelaskan penertiban ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) wilayah Kabupaten Bandung selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang pemilu 2024.
“Baliho-baliho yang ditempatkan secara sembarangan, termasuk di pohon atau fasilitas umum akan ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Ajat.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana menerangkan, tahapan sosialisasi dan pendidikan politik saat ini hanya memperbolehkan penggunaan bendera sebagai APK, tetapi dengan tetap berprinsip tanpa mengganggu K3.
“Kami merekomendasikan agar Satpol PP dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bekerja sama, hingga ke tingkat kecamatan untuk melakukan penertiban baliho ini,” kata Kahpiana.
Ia memastikan Panwaslu dan Satpol PP dapat menentukan jumlah APK yang dirilis dan yang disita, serta membuat berita acara terkait penertiban tersebut. APK yang telah ditertibkan akan disimpan di kantor kecamatan dan dapat diambil kembali oleh partai politik dalam keadaan baik (tidak disobek).
“Baliho yang diturunkan ini memang karena selain belum memenuhi waktu yang ditentukan, juga secara konten melanggar karena memuat unsur kampanye, seperti citra diri atau ajakan untuk mencoblos. Saat ini, tahapan yang berlangsung adalah tahap sosialisasi, sehingga yang diperbolehkan hanya penggunaan bendera tanpa ajakan, citra diri, atau nomor urut,” tegas Kahpiana.
Kahpiana meminta agar masyarakat mendukung tindakan ini dalam rangka menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Bandung serta memastikan proses politik berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)