KETIK, JAKARTA – Panji Gumilang berencana menempuh langkah hukum praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Rencana tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Syaifuddin. Ia juga turut sedih atas penetapan tersangka terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.
"Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (praperadilan)," kata Ali Syaifuddin seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id, Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Status tersebut disematkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Pria kelahiran Gresik, Jawa Timur itu dijerat dengan pasal berlapis. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)