Jadi Nominator Percontohan Kabupaten Anti Korupsi, Pemkab Bandung Harus Penuhi 6 Komponen Ini

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

6 Agustus 2024 09:43 6 Agt 2024 09:43

Thumbnail Jadi Nominator Percontohan Kabupaten Anti Korupsi, Pemkab Bandung Harus Penuhi 6 Komponen Ini Watermark Ketik
Sekda Kab Bandung Cakra Amiyana saat rakor bersama KPK, di Mall Pelayanan Publik Pemkab Bandung, Soreang, Selasa (6/8/24).(Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Pemkab Bandung menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024 pada area perijinan dan layanan publik. Rakor digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Bandung, Selasa (6/8/2024).

Seperti diketahui Kabupaten Bandung sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu nominator Kabupaten Percontohan Anti Korupsi di Indonesia oleh KPK, mewakili Jawa Barat selain Kabupaten Sumedang dan Kota Bogor.

Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mengatakan, rakor ini sebagai langkah serius Pemkab Bandung dalam upaya reformasi birokrasi mengenai pencegahan dan anti korupsi yang terintegrasi, dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Momentum rapat koordinasi merupakan komitmen Pemkab Bandung untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi, dalam penyelenggaraan pemerintahan," jelas sekda dalam sambutannya mewakil Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Sekda Cakra Amiyana menambahkan, rakor juga membahas salah satu aspek krusial dalam upaya Pemkab Bandung untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, yaitu pada proses layanan publik yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

"Program pemberantasan korupsi terintegrasi yang kita laksanakan merupakan bagian dari komitmen kita untuk mengurangi potensi korupsi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tandas Cakra Amiyana.

Sekda menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait, untuk dapat memenuhi persyaratan yang dinilai belum lengkap. Khususnya terkait pemenuhan 6 komponen kabupaten antikorupsi. 

Keenam komponen itu antara lain, penilaian tata kelola pemerintah daerah; peningkatan kualitas pengawasan; peningkatan kualitas layanan publik. Keempat, peningkatan budaya kerja antikorupsi; peningkatan peran serta masyarakat, dan poin keenam yakni kearifan lokal.
 
Selain keenam komponen tadi, imbuh sekda, upaya penguatan anti korupsi juga membutuhkan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi yang luar biasa. Lebih dari itu, sinergitas dan kolaborasi antar instansi, komponen masyarakat sipil, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penentu keberhasilannya.

"Saya mengajak seluruh elemen untuk secara nyata bersatu padu bangun budaya antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari, guna membangun peradaban dan akhlak baru yang bersih dari semua bentuk korupsi," seru sekda mewakili Bupati Bandung.

Kasatgas Korsupgah Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo menjelaskan, salah satu penilaian dari Kabupaten Anti Korupsi adalah progres dari pelayanan publik dan perijinan dari Pemkab Bandung.

"Jadi, dalam rakor ini kami ingin mendengar progres dari pelayanan publik dan perijinan dari masing-masing perangkat daerah terkait," terang Arief.

Jangan sampai, kata Arief, seperti daerah lainnya di mana perijinan masih terhambat atau lamanya proses perijinan dasar untuk bisa di MPP. Apalagi dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ternyata malah memperpanjang birokrasi. 

"Termasuk jangan sampai masih ada pungutan yang tidak sesuai apalagi pungli," imbuh Arief.(*)

Tombol Google News

Tags:

sekda kab bandung KPK MPP percontohan anti korupsi Korupsi PEMKAB BANDUNG