KETIK, JAKARTA – Kementerian Agama resmi mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pencabutan izin ini menyusul kasus penipuan yang dilakukan PT Naila Syafaah terhadap ratusan jemaah.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
"Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).
Hilman menyatakan pencabutan izin PT NSWM dilakukan lantaran agen travel itu telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat.
Ia menuturkan Kemenag sudah beberapa kali memberikan surat peringatan sebelum akhirnya melaporkan kasus kepada polisi.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin meminta PPIU lebih profesional dalam menjalankan usaha. Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.
"PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya," kata Nur Arifin.
Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag Mujib Roni meminta masyarakat memastikan izin PPIU terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan dan jasa. Ia mengingatkan masyarakat yang akan beribadah umrah agar lebih selektif dalam memilih PPIU.
"Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore," kata Mujib.
PT Naila Syafaah Wisata Mandiri diduga menipu calon jemaah umrah dengan jumlah korban mencapai ratusan orang dan kerugian Rp 91 miliar.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Satu tersangka lainnya adalah Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri.
Para tersangka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berdasarkan penyelidikan polisi, agen travel ini memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia. Namun, dari ratusan cabang itu hanya 48 saja yang terdaftar di Kementerian Agama. (*)