KETIK, PACITAN – Ratusan istri di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama (PA) Pacitan.
Penyebab gugatan cerai ini didominasi faktor ekonomi. Para suami disebut mengalami kesulitan keuangan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Menurut data dari Pengadilan Agama (PA) Pacitan, sejak Januari hingga April 2024, tercatat ada 291 perkara cerai yang sudah diputus. Humas PA Pacitan, Nur Habibah membeberkan rinciannya.
"Ada cerai gugat yang masuk sebanyak 309, cerai gugat dikabulkan ada 233, dicabut 7, ditolak 2, dan yang tidak dapat diterima 1. Sedangkan, untuk cerai talak masuk sebanyak 98, yang dikabulkan ada 58, cerai talak dicabut 3 dan ditolak 1," bebernya, menurut catatan di Peta Monitoring Perkara PA Pacitan, Senin (20/5/2024).
Dari jumlah tersebut, mayoritas di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri. Nur Habibah menduga, tren cerai gugat di Pacitan bakal masih terus berlanjut, selama faktor masalah ekonomi belum terurai.
"Memang benar, selama beberapa waktu terakhir ini, jumlah perkara cerai gugat di PA Pacitan dipicu ekonomi. Mayoritas diajukan oleh pihak istri," ujar Nur Habibah.
Nur Habibah menjelaskan, kondisi ekonomi yang sulit akibat perilaku suami doyan judi online dan kenaikan harga kebutuhan pokok, menjadi salah satu faktor utama pemicu perselisihan rumah tangga.
Suami yang mengalami kesulitan keuangan sering kali merasa tertekan dan frustrasi, sehingga mudah terjadi percekcokan dengan pasangan.
"Suami yang tidak mampu memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya, memicu pertengkaran dan keretakan dalam rumah tangga. Akhirnya, banyak istri yang memilih untuk menggugat cerai sebagai jalan keluar," jelas Nur Habibah.
Selain faktor ekonomi, beberapa faktor lain yang turut menjadi penyebab perceraian di Pacitan adalah perselingkuhan, dan kurangnya komunikasi antar pasangan.
Meskipun suasana keruh, PA Pacitan tetap berusaha untuk mendamaikan para pasangan suami istri sebelum perceraian diputuskan.
Mediasi dan konseling menjadi upaya yang dilakukan untuk membantu menyelesaikan masalah rumah tangga dan menyelamatkan pernikahan.
"Kami selalu berupaya untuk mendamaikan para pasangan agar pernikahan mereka bisa diselamatkan. Namun, jika memang sudah tidak ada jalan keluar lagi, barulah perceraian diizinkan," ujar Nur Habibah.
Nur Habibah berharap masyarakat, khususnya pasangan suami istri di Pacitan, dapat meningkatkan komunikasi dan saling pengertian dalam menghadapi berbagai permasalahan rumah tangga.
"Konsultasi dengan psikolog atau lembaga terkait juga dapat dilakukan untuk membantu menyelesaikan masalah dan memperkuat ketahanan pernikahan," tandas Nur Habibah. (*)