Irjen Kemendikbudristek Puji PPDB di Jatim, Ada 3 Poin Kebijakan Baru

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

10 April 2023 12:34 10 Apr 2023 12:34

Thumbnail Irjen Kemendikbudristek Puji PPDB di Jatim, Ada 3 Poin Kebijakan Baru Watermark Ketik
Irjen Kemendikbudristek saat memantau persiapan PPDB di Jatim. (Foto : Humas Dinas Pendidikan Jatim)

KETIK, SURABAYA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Timur mendapatkan apresiasi dari Tim Inspektorat Jendral (Irjen) Kemendikbudristek saat melakukan pemantauan persiapan pelaksaan PPDB. Irjen mencatat ada beberapa poin kebijakan baru PPDB 2023 yang dikeluarkan Pemprov Jatim melalui Dindik Jatim. Di antaranya golden ticket ketua Osis, hafidz Quran, kuota khusus ADEM, dan kuota siswa SMP-LB. 

"Apa yang dilakukan Jatim ini patut diapresiasi. Karena pendidikan untuk semua elemen. (Untuk kebijakan baru ini) pada prinsipnya dalam PPDB harus objektif, transparansi, dan akuntabel. Sosialisasi pun sudah dilakukan di seluruh wilayah Jatim oleh Dinas Pendidikan," ucap Pengendali teknis tim Irjen Kemdikbudristek, Hudi Sulistyo, Senin (10/4/2023).

Hudi dan tim juga menyoroti soal kebijakan khusus PPDB untuk daerah batasan antar provinsi. Ia mengatakan pihaknya memberikan keluwesan bagi provinsi untuk aturan zonasi pada daerah berbatasan ini.  

Berjalannya proses PPDB sejak tahun 2019, tentu ada evaluasi yang dilakukan Kemdikbudristek salah satunya terkait mekanisme perubahan zonasi. Ia menekankan, hal tersebut, sesuai aturan Permendikbud No 1 Tahun 2021, mekanisme perubahan zonasi diserahkan ke otomomi daerah, baik presentase maupun pembagian zonasi setiap kabupaten maupun kota. 

"Di Jatim ini aturannya (prosentase zonasi) nya 50 persen. Ini sudah disesuaikan dengan kondisi daerah di Jawa Timur, yang penting tetap transparansi" terangnya. 

Sebaliknya, jika di Jatim misalnya akan menggunakan presentase zonasi di bawah 50 persen atau 25 persen, sebut dia, maka daerah harus konsultasi berdasarkan rasionalisme dan jajakan kajian akademis. 

Dalam mengontrol jalannya pelaksanaan PPDB tahun 2023, Kemdikbudristek akan menggunakan audit forensik jejak digital yang akan dilakukan pada bulan Juli. Langkah ini untuk menanggapi dan menyelesaikan persoalan manipulasi data KK yang banyak ditemui dalam PPDB tiap tahun. 

"Makanya berkaitan dengan objektivitas dan akuntabilitas kementerian akan audit forensik jejak digital untuk menanggapi pengaduhan masyarakat. Kalau betul kita akan audit forensik untuk melihat kecurangan secara sistem. Ini cara kementerian untuk melihat pelaksanaan PPDB," jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

PPDB Pendidikan Kemendikbudristek penerimaan siswa baru