KETIK, BANDUNG – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) resmi melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan IPDN.
Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo terkait reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi kepamongprajaan.
Rektor IPDN, Dr. Drs. Hadi Prabowo, M.M yang diwakilkan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Inovasi, Dr. Hyronimus Rowa, M.Si beserta pimpinan IPDN lainnya menyampaikan, penataan organisasi dan tata kerja IPDN ini dalam bentuk kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 140 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid di Hotel Borobudur Jakarta.
Menurut Rektror IPDN, tujuan penataan struktur organisasi dan tata kerja di IPDN ini adalah untuk mewujudkan birokrasi yang agile atau lincah, serta penajaman tugas dan fungsi IPDN.
“Penataan organisasi dan tata kerja IPDN juga dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja sumber daya manusia khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta untuk mewujudkan profesionalisme aparatur penyelenggara pendidikan tinggi kepamongprajaan,” jelas Rektor IPDN.
Perubahan yang terjadi pada struktur organisasi IPDN berdampak pula pada perampingan jabatan IPDN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Ditambah lagi dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Kini IPDN telah menyetarakan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional sebanyak 142 jabatan yang terdiri atas 19 jabatan administrator dan 123 jabatan pengawas. Perubahan juga terjadi dalam struktur organisasi IPDN.
Mengacu kepada Permendagri Nomor 140 tahun 2022, terdapat beberapa pergantian dalam struktur organisasi IPDN, seperti wakil rektor Bidang Akademik berubah menjadi wakil rektor Bidang Akademik dan Inovasi, wakil rektor Bidang Kerja Sama menjadi wakil rektor Bidang Hukum, Kerja Sama dan Kepegawaian.
“IPDN juga menambah satu unit kerja satuan pengawas internal, penambahan satuan dalam bidang operasional pengasuhan, bimbingan, pengawasan, penegakan disiplin praja, kegiatan ekstrakurikuler praja dan pelatihan praja,” kata Hyronimus.
Menurutnya, IPDN juga menghapus beberapa jabatan seperti jabatan direktur Kampus Jakarta, wakil direktur di IPDN kampus daerah, pengurangan jumlah wakil direktur pada Sekolah Pasca Sarjana dan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan. Program pascasarjana IPDN kini berubah menjadi sekolah pascasarjana, program profesi kepamongprajaan juga berubah menjadi program pendidikan profesi kepamongprajaan.
“IPDN juga menambah satu lembaga yakni lembaga pengelolaan data dan sistem informasi, lembaga riset dan pengkajian strategi pemerintahan kini bernama lembaga penelitian dan masih ada beberapa perubahan lainnya,” tutur Hyronimus.
Pada kegiatan sosialisasi ini, IPDN juga turut mengundang Kepala Biro Ortala Sekretaris Jenderal Kemendagri Ir. Suprayitno, M.A, Analis Kebijakan Muda pada Asdep Kelembagaan dan Tata Laksana Polhukam dan Pemda Hijrah Apritlyansyah, S.Kom dan Analis Kebijakan Madya Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Widaryati Hestiarsih, S.Kom sebagai narasumber.
Menurut Analis Kebijakan Muda pada Asdep Kelembagaan dan Tata Laksana Polhukam dan Pemda Hijrah Apritlyansyah, penyederhanaan struktur organisasi sesuai arahan Presiden ini harus mengacu kepada kriteria struktur organisasi yang efektif.
"Di antaranya struktur yang ada sesuai dengan kebutuhan organisasi, struktur menunjang dan mengikuti perkembangan misi dan strategi organisasi, struktur memberikan pengelompokan fungsi yang paling logis dan cost effective, serta struktur mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya, terutama pemanfaatan teknologi di dalam organisasi," terang Hijrah .(*)