KETIK, PACITAN – Untuk mencegah kepala desa (kades) baru terjerumus tindak pidana korupsi. Kepala Inspektorat Pacitan, Jawa Timur, Mahmud, tegas mengingatkan Kades agar berhati-hati dalam pengelolaan keuangan di desa.
"Tolong kepala desa, kelola dengan amanah, kelola dengan baik (anggaran negara). Jangan lupa, semuanya harus berlandaskan pada regulasi atau peraturan yang ada," tegasnya, saat ditemui media online nasional Ketik.co.id, Senin (16/10/2023).
Apalagi, lanjut Mahmud, pemerintah saat ini telah memberikan perhatian besar terhadap pembangunan desa dengan menggelontorkan banyak dana, baik dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dana Bantuan Keuangan (BK), maupun sumber-sumber lainnya, seperti pendapatan Bumdes.
"Jangan sampai sekali-kali melancarkan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan, apalagi sampai memanipulasi pengalokasian secara fiktif. Pasti kami di inspektorat akan menemukan itu," imbuhnya.
Dia mengatakan, bahwa temuan inspektorat konsekuensinya berupa pengembalian keuangan negara hingga pidana. Oleh karena itu, dia meminta kepala desa yang baru dilantik untuk segera mempelajari aturan-aturan terkait pengelolaan keuangan desa.
"Kami minta kepada para kepala desa yang akan dilantik, tentu nanti sudah dilantik sah menjadi kepala desa, segera koordinasi dengan perangkat daerah. Segera mempelajari aturan-aturan, dan jangan lupa terutama terkait dengan pengelolaan keuangan desa, harus sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada," tegasnya lagi.
Diketahui, Inspektorat Pacitan saat ini telah melakukan sistem pengawasan desa berbasis risiko. Desa-desa dengan risiko tertinggi menjadi prioritas pengawasan.
"Sehingga desa kami harapkan jangan sampai tidak membuat laporan, jangan sampai tidak membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Karena tidak tahu walaupun tahun ini diawasi, lalu tahun depan juga diawasi lagi," pintanya.
"Maka tolong entah desa sedang diawasi atau tidak diawasi akan tetap kami pantau. Pengawasan kami juga tetap berjalan, mohon selalu membuat pertanggung jawaban secara sempurna dan baik," sambungnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut andil dalam pengawasan melekat terhadap pengelolaan keuangan desa. Masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat dugaan kecurangan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) kepada inspektorat melalui calling center.
"Kami berharap masyarakat juga ikut memantau tata kelola di desa. Kalau pemerintah desa ada yang menyimpang segera laporkan kepada inspektorat dengan calling center-nya, melalui telepon (0357)881164 atau 087831359000 atau langsung ke jalan Ahmad Yani nomor 65 A," jelasnya.
"Masyarakat bisa melaporkan, tidak hanya menonton. Malah lebih bagus, karena itu merupakan pengawasan melekat oleh desa. Semisal menegur langsung tidak ada respon, bisa melaporkan kepada inspektorat daerah," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 21 Kepala Desa (Kades) terpilih di Pacitan akan segera dilantik. Mengacu jadwal, pengambilan sumpah dan pengukuhan bakal dihelat pada Kamis, 19 Oktober 2023, mendatang.
Untuk selanjutnya, pengukuhan para kades terpilih akan dipimpin Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayu Aji, yang dilangsungkan di Pendopo Pacitan. (*)