KETIK, BLITAR – Jawaban atas pandangan umum dari fraksi, Bupati Blitar Rini Syarifah atau yang akrab dipanggil Mak Rini menyebut telah menginstruksikan Inspektorat untuk mengusut kasus sewa rumah dinas (rumdin) wakil bupati (wabup) Blitar. Kamis (26/10/2023)
Sayangnya, hal tersebut malah mendapat banyak kecaman dari masyarakat. Pasalnya, banyak pihak yang menilai hal tersebut hanya sandiwara belaka.
Tak sedikit yang menilai, Inspektorat tak akan bisa bekerja secara profesional, lantaran kasus yang diusut melibatkan atasannya, yang tak lain adalah Bupati itu sendiri.
Menyikapi hal tersebut, Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto menyadari dan dapat memaklumi adanya anggapan seperti itu. Meski demikian, dirinya menegaskan Inspektorat Kabupaten Blitar akan tetap bekerja secara profesional.
"Kami menyadari skeptisme masyarakat. Kasarnya, kami ini sedang memeriksa atasan sendiri. Tapi saya jamin, Inspektorat tetap profesional, karena kami juga diasistensi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim," kata Agus saat ditemui di Kantornya, Kamis 26 Oktober 2023.
Diketahui, saat ini Inspektorat Kabupaten Blitar telah membentuk tim, khusus menangani kasus rumdin wabup ini, dengan tenggat waktu tujuh hari. Namun, melihat kondisi di lapangan, Agus mengaku butuh dua atau tiga hari lagi, hingga pihaknya mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
"Saat ini sedang berproses, batas waktunya tujuh hari, tapi bisa diperpanjang. Jadi, tanggal 18 kami menerima instruksi, tanggal 19 kami langsung bentuk tim. Insyaallah dua atau tiga hari lagi LHP-nya selesai," jelasnya.
Namun, Inspektorat tak bisa mempublikasikan LHP tersebut pada khalayak umum, lantaran terbentur regulasi yang ada. Tapi, Agus menyebut, Inspektorat bisa membuka LHP itu ke publik, jika mendapat instruksi dari Rini Syarifah selaku Bupati Blitar.
"Tanpa instruksi bupati, kami tidak bisa membukanya ke publik, karena itu bersifat rahasia. Kecuali, bupati menginstruksikan inspektorat untuk membuka ke publik, kami akan buka," tegasnya.
"Bukannya kami menghindar atau semacamnya. Tapi memang kami terkunci peraturan perundang-undangan yang ada, yakni PP Nomor 12 Tahun 2017," sambung Agus.
Sebelumnya, Bupati Blitar Rini Syarifah kedapatan menyewakan rumahnya sendiri pada Pemkab Blitar untuk digunakan sebagai rumdin Wabup Blitar, Rahmat Santoso, senilai total Rp 490 juta, untuk 20 bulan sejak Mei 2021 Desember 2022.
Tapi, alih-alih ditempati Rahmat, rumah itu malah ditempati Rini dan keluarganya. Sedangkan Rahmat diinstruksikan untuk tinggal di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN).
Hal ini pun langsung menimbulkan polemik yang berujung pada usulan hak angket yang diinisiasi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kabupaten Blitar.
Beberapa hari yang lalu, Fraksi PAN mengaku telah menyelesaikan draf hak angket mereka. Saat ini, mereka sedang menggalang kekuatan dari fraksi lain di DPRD, untuk sama-sama menyelidiki kasus sewa rumdin ini. (*)