KETIK, JAKARTA – Bagi anda yang pernah menaiki moda transportasi udara seperti pesawat pasti pernah melewati pemeriksaan yang cukup ketat dibanding moda transportasi lainnya.
Memang harus diakui moda transportasi udara memiliki standart prosedur keamanan yang lebih ketat. Oleh sebab itu sebelum menaiki pesawat barang bawaan kita biasanya akan diperiksa oleh otoritas bandara, bahkan benda logam seperti sabuk dan jam tangan wajib dilepas.
Belum lagi aturan mengenai barang berbentuk cairan yang dilarang dibawa dalam jumlah banyak. Hal ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol, dan Gel yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara pada Penerbangan Internasional.
Pada aturan tersebut, tepatnya di pasal 2a dan Pasal 3 ayat (1) bagian a dalam ketentuan tersebut berbunyi cairan, aerosol, dan gel yang dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara harus berada dalam wadah maksimum 100 mililiter atau ukuran sejenis.
Selain itu, cairan atau gel yang didapat dari toko bebas bea di dalam bandar udara atau airport duty free shop dan/atau di pesawat udara harus ditempatkan dalam satu kantong plastik transparan ukuran dengan maksimal 1.000 ml atau 1 liter dan harus disegel ulang.
Akan tetapi terdapat pengecualian dalam aturan ini, dimana aturan ini tidak berlaku untuk benda cair atau gel yang merupakan obat-obatan dan susu bayi.
Namun tahukah anda sejarah terkait aturan pembatasan membawa benda cair tersebut. Hal ini bermula pada Agustus 2006 dimana terdapat teroris membawa bahan peledak dalam bentuk cairan yang disembunyikan dalam kaleng minuman dan dibawa masuk ke kabin pesawat.
Teroris tersebut berencana untuk meledakan pesawat dengan rute London, Inggris, ke Amerika Serikat dan Kanada tersebut. Dari penelusuran Kepolisian Inggris, kelompok teroris ini mengincar tujuh pesawat tujuan Amerika Serikat untuk diledakkan.
Sejak saat itulah peraturan pembatasan membawa barang cair dipesawat diberlalukan, dimana cairan yang dibawa tidak boleh lebih dari 100 ml. Hal ini dilakukan semata-mata untuk keselamatan para penumpang dari tindakan terorisme atau sejenis yang membahayakan.(*)