KETIK, JAKARTA – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) lahir bersamaan dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada Jumat, 17 Agustus 1945.
Dilansir dari RRI.co.id, setelah Proklamasi pertama kali diperdengarkan, bendera kebangsaan Merah Putih dikibarkan oleh dua orang muda-mudi. Pasukan muda-mudi itu dipimpin oleh Latief Hendraningrat.
Gagasan Paskibraka Indonesia secara resmi muncul pada tahun 1946. Hal itu, bermula ketika Presiden Soekarno memanggil ajudannya yaitu Mayor Husein Mutahar.
Husein diminta mempersiapkan upacara kenegaraan peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1946. Tepatnya, di halaman Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta.
Terbesit dalam benak Husein, pengibaran Bendera Pusaka sebaiknya dilakukan oleh para pemuda Indonesia. Semua itu, demi menumbuhkan rasa persatuan bangsa.
Husein kemudian menunjuk lima orang pemuda yang terdiri dari tiga putri dan dua putra sebagai perwakilan daerah. Muda-mudi itu diboyong dari Yogyakarta untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih.
Paskibraka 2023 bersama Presiden Jokowi. (Foto: Laily Rachev/BPMI Setpres)
Pada 1967 Husein selaku Direktur Jenderal Urusan Pemuda dan Pramuka Depatemen Pendidikan dan Kebudayaan dipanggil Presiden Soeharto. Kala itu, ia dipanggil untuk mencetus pengibaran Bendera Pusaka dengan ide dan pelaksanaan tahun 1946 di Yogyakarta.
Nama 'Pasukan Pengibar Bendera' muncul pada tahun 1973 oleh Idik Sulaeman selaku pembina pasukan pengibar bendera. Sejak itulah penyebutan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan akronim Paskibraka.
Terdapat kisah panjang di balik tercetusnya Pasukan Pengibar Bendera Pusaka alias Paskibraka. Kegiatan Paskibraka tidak hanya sekadar menaikkan atau menurunkan Bendera Merah Putih.
Penanaman nilai-nilai kebangsaan dan cinta Tanah Air terkandung di dalamnya.
Hingga 78 Tahun Indonesia ini, Bendera Pusaka dan Paskibraka selalu menjadi komponen penting dari upacara peringatan proklamasi.
Pembentukan Paskibraka setiap tahunnya diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 14 Tahun 2017. Aturan itu menjelaskan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015. Tentang Penyelanggaran Kegiatan Pengibar Bendera Pusaka.(*)