KETIK, JAKARTA – Pemerintah akan mengumumkan bantuan pembelian mobil listrik pada 1 April 2023. Tapi dipastikan Mercedes-Benz tidak ikut dalam program 'subsidi' tersebut karena mobil listriknya belum dirakit di Indonesia.
Sebanyak 35.900 mobil listrik akan diberikan subsidi tahun ini.
Mercedes-Benz lewat EQS dan EQI dipasarkan di Indonesia masih impor dari Jerman. Otomatis kedua mobil tersebut tidak akan masuk dalam program itu.
Di sisi lain syarat penerima bantuan diwajibkan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) memenuhi syarat 40 persen. Hari Arifianto, Deputy Director Sales Operation & Product Management PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia berharap pemerintah tidak hanya merujuk pada besaran TKDN dan produksi lokal. Hari bilang saat ini dibutuhkan kebijakan yang menciptakan kemudahan ekosistem mobil listrik.
"Langkahnya sudah tepat memberikan banyak kemudahan importasi dan segala macam. Syukur-syukur kalau insentifnya nggak hanya spesifik komponen dalam negeri. Setidaknya memberikan opsi lebih banyak sampai ekosistemnya ini terbentuk, kan memberikan sebanyak mungkin akses untuk kemudahan mobil listrik," kata dia.
"Intinya segala bentuk kemudahan, apa pun. Kan banyak kemudahan, membuat teknologi mobil listrik itu lebih mudah untuk hadir di Indonesia. Kendalanya adalah bagaimana orang mengadopsi mobil listrik itu. Kalau kendala itu dikurangi atau dihilangkan, kendaraan listrik ini jadi salah satu yang favorit," sambungnya lagi.
Sebab, Hari menambahkan, Mercedes-Benz memiliki visi untuk menjadi pabrikan brand mewah dengan varian mobil listrik yang lengkap. Tahun ini bakal ditambah tiga mobil listrik lagi yang dijual di Indonesia. Soal mobil listrik rakit dalam negeri harus berkaca dengan tingkat penjualan dalam negeri terlebih dahulu.
"Ada banyak cara encourage, para pemain dunia otomotif untuk bisa menghadirkan mobil listrik. Kalau volume-nya besar mau tidak mau rakit total dong, terbukti dari mobil ICE kita 80 persennya dirakit di Indonesia kita kok, sebenarnya bukan sesuatu yang harus ditakutkan," kata dia.
"Kalau volume-nya banyak pasti akan lebih ekonomis untuk dirakit di Indonesia, dan kita dealing untuk dirakit di Indonesia tentunya," sambungnya lagi.
Insentif mobil listrik
Untuk mobil saat ini baru ada dua merek yang bakal mendapatkan insentif, yakni Hyundai dan Wuling. Bocorannya, pemerintah akan memberikan subsidi berupa diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik. Sedangkan bus listrik diskon PPN 5 persen.
"Pemerintah memberikan insentif PPN mobil dan bus listrik, pertama, mobil dan bus listrik TKDN di atas 40 persen, insentif (diskon) PPN 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Dua bus listrik di atas TKDN 10 persen; insentif (diskon) PPN 5 persen, PPN dibayar 6 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah sudah memberikan insentif fiskal sebelum pemberian subsidi yang menyasar ke konsumen bergulir, di antaranya pembebasan pajak (tax holiday) 20 tahun sesuai nilai investasi untuk industri logam dasar hulu besi baja termasuk smelter nikel dan produksi baterai.
Insentif lainnya berupa super deduction tax hingga 300 persen untuk atas biaya pengembangan dan penelitian bidang pembangkit tenaga listrik dan baterai listrik. Kemudian, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku baterai.
Lalu PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal untuk pabrik industri kendaraan bermotor. Selanjutnya, PPNBM mobil listrik dalam negeri melalui Kemenperin hanya 0 persen, bandingkan untuk kendaraan internal combustion engine yang mencapai 15 persen.
Sri Mulyani kemudian melanjutkan pemerintah juga sudah melakukan pembebasan tarif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam kondisi tidak utuh atau Incompletely Knocked Down (IKD), pembebasan bea masuk kendaraan yang diimpor langsung dengan komponen lengkap tapi belum dirakit (Completely Knock Down/CKD), pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berbasis Listrik hingga 90 persen.
"Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, dan 18 persen untuk harga jual motor listrik," kata dia.(*)