KETIK, JAKARTA – Isu mengenai rangkap jabatan para pejabat Kementerian Keuangan kembali muncul. Isu ini sebetulnya bukan hal baru. Sudah kerap kali muncul seperti 2 tahun lalu. Juga pada 2017. Saat itu terungkap 125 pejabat negara mengisi kursi komisaris perusahaan BUMN.
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagaimana sering disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di berbagai kesempatan, posisi itu tidak dapat disebut sebagai bagi-bagi jabatan terhadap para pejabat negara.
Ia menyebut itu karena para pejabat, khususnya di Kementerian Keuangan memang diberi tugas mengawasi BUMN atau BLU bikinan pemerintah karena posisi Kementerian Keuangan sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir atau ultimate shareholders.
"Dalam UU Keuangan negara sebagai ultimate shareholder, kita kan shareholder utama dari seluruh BUMN," kata Prastowo dikutip dari keterangannya, Selasa (7/3/2023) dilansir CNN.
Oleh sebab itu, ia menekankan, jajaran pejabat Kementerian Keuangan di sana berperan sebagai komisaris untuk mengawasi tata kelola perusahaan yang dijalankan oleh direksi. Jika ada masalah, maka pejabat Kemenkeu yang menjadi komisaris akan memberi laporan langsung kepada Sri Mulyani.
"Bukannya di sana kemudian dia menikmati jabatan, kami evaluasi dia menjalankan tugas apa enggak. Dia mengawasi BUMN atau BLU itu atau tidak kan itu yang disebut corporate governance jadi mengikuti tata kelola," tuturnya.
Saat penempatan sebagai komisaris, Prastowo menekankan, para pejabat itu harus mematuhi tata kelola perusahaan yang baik serta tata kelola keuangan negara. Maka mereka tidak boleh menerima gaji, melainkan hanya mendapatkan honor maupun tantiem.
Kabar terkait jajaran pejabat di Kemenkeu yang rangkap jabatan ini diungkap oleh Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) dalam rilis resmi Senin (6/3/2023). Mereka mencatat ada 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan yang mayoritas pejabat ini merupakan eselon I dan II.(*)