KETIK, SURABAYA – Kejadian teror bom yang dilakukan oleh salah satu penumpang pesawat Peliat Air penerbangan IP 205 Rute Surabaya – Jakarta pukul 13.20 WIB. Dari data manivest yang dimiliki Pelita Air, diketahui identitas penumpang yang bercanda membawa bom bernama Surya Hadi Wijaya.
"Berdasarkan investigasi dan didapatkan fakta dilapangan penumpang ini duduk di seat number 14A," ucap Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya P.P. Yogandari, Rabu (6/12/2023).
Agdya menjelaskan gurauan yang dilakukan penumpang ini terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy)menuju landasan pacu. "Kami sudah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan. Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman," jelasnya.
Berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
"Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan UU yang berlaku. Menurut pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," ucapnya. (*)
Ini Identitas Penumpang Bercanda Bawa Bom
Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno
6 Desember 2023 18:22 6 Des 2023 18:22