KETIK, JAKARTA – Tidak semua kendaraan bakal diizinkan beli Pertalite. Seperti diketahui, pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyal (BBM).
Dalam revisi itu ada kriteria kendaraan yang masih boleh 'minum' Pertalite. Kriteria-Krteria itu memang belum diketok pasti. Namun, Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Abdul Halim sudah membocorkan kisi-kisinya.
Dia mengatakan, semua jenis motor di bawah 150 cc masih boleh mengkonsumsi Pertalite. Sementara untuk mobil, kendaraan pelat hitam di atas 1.400 cc bakal dilarang beli Pertalite.
"Mobil plat hitam ada dua skenario. Seluruh mobil plat hitam dilarang atau hanya mobil maksimum (di atas, red) 1.400 cc," ucap Abdul dilansir Bisnis.com.
Bila kriteria tidak berubah, ada beberapa mobil populer di Tanah Air yang tak akan lagi boleh mengisi Pertalite. Seperti jajaran mobil kelas Low MPV yakni Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, hingga MitsubishI Xpander. Ada juga beberapa mobil Low SUV yang terdampak.
Berikut daftar mobil yang berpotensi dilarang menggunakan Pertalite:
Low MPV
-Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero S, Honda Mobilio, Nissan Livina, Suzuki Ertiga, Hyundai Stargazer.
SUV
-Honda HR-V, Daihatsu Terios, Hyundai Creta, DFSK Glory 560, Wuling Almaz RS, Toyota Rush, Mazda CX-5, Peugeot 3008, Toyota Fortuner, Mazda CX-3, Peugeot 5008, Peugeot 3008.
Segmen Sedan
-Honda City, Toyota Vios, Mercedes-Benz A 200, Mazda 2 sedan, Toyota Camry, Toyota Supra, Mazda 3 sedan
Segmen Hatchback
-Honda City Hatchback RS, Toyota Yaris, Mazda 2 hatchback, Suzuki Baleno Hatchback
MPV Medium
-Toyota Kijang Innova, Nissan Serena, Toyota Alphard, Toyota Voxy.(*)