KETIK, JAKARTA – Negara Amerika Serikat (AS) akan mewajibkan hasil tes Covid-9 negatif bagi pelaku perjalanan dari China sebagai bagian dari langkah antisipasi baru mulai 5 Januari, seperti diumumkan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), Rabu (28/12).
Langkah itu diterapkan di tengah lonjakan kasus Covid di China. "CDC mengumumkan langkah ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Amerika Serikat selama terjadi peningkatan kasus Covid-19 di China, mengingat minimnya data pengurutan genom virus dan epidemiologis yang transparan dan memadai dari China," menurut CDC.
"CDC mengumumkan langkah ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Amerika Serikat selama terjadi peningkatan kasus Covid-19 di China, mengingat minimnya data pengurutan genom virus dan epidemiologis yang transparan dan memadai dari China," tulis CDC dalam rilis resmi.
Pejabat AS sebelumnya mengkhawatirkan transparansi data dari China mengenai kasus baru.
Menurut lembaga kesehatan itu, penumpang pesawat yang tiba dari Hong Kong dan Makau juga diharuskan menyerahkan hasil negatif tes Covid-19.
Mengutip AFP, Kamis (29/12), para pejabat AS mengatakan kewajiban itu berlaku mulai 5 Januari. Setelah berlaku, semua penumpang udara asal China yang berusia 2 tahun ke atas wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid tidak lebih dari dua hari sebelum keberangkatan dari Negeri Tirai Bambung, Hong Kong atau Makau.
China bulan ini mulai menghentikan kebijakan atau rezim covid yang paling ketat. Sebelum kebijakan dicabut, mereka memberlakukan lockdown ketat dan pengujian Covid besar-besaran.Dampak kebijakan itu, ekonomi China tertekan hebat. Pelonggaran kebijakan dilakukan menyusul protes besar dan meluas serta tidak terkendali.
Usai melonggarkan kebijakan itu, kasus Covid-19 di China meledak. Beberapa pakar kesehatan global mengatakan virus itu menginfeksi sebanyak 1 juta orang di China per hari dan telah menimbulkan kematian sebanyak 2 juta.
Meski demikian, pejabat AS mengkritik China kurang transparan dalam penanganan Covid-19 dan menyampaikan data-datanya. (*)