IHII Sebut RUU Kesehatan Berpotensi Ancam Hak BPJS 

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

28 Januari 2023 23:43 28 Jan 2023 23:43

Thumbnail IHII Sebut RUU Kesehatan Berpotensi Ancam Hak BPJS  Watermark Ketik
IHII menilai Rancangan Undang-Undang Kesehatan berpotensi mengancam hak BPJS yang saat ini dimiliki tenaga kerja. (Foto: IST)

KETIK, JAKARTA – Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) berpandangan kehadiran Rancangan Undang-Undang Kesehatan berpotensi mengancam hak BPJS yang saat ini dimiliki tenaga kerja.

Terdapat beberapa alasan yang dianggap bisa mengancam, salah satunya kedudukan BPJS akan berada di bawah menteri. Padahal, selama ini direksi dan Dewan Pengawas BPJS bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menolak pengelolaan jaminan sosial di bawah kontrol menteri dan berstatus BUMN. BPJS harus bebas dari intervensi menteri, kepentingan politik perorangan maupun partai politik," kata Ketua IHII Saepul Tavip lewat keterangan tertulis, Minggu (28/1).

Artinya, dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), menteri tidak bisa mengontrol atau mengusulkan pemberhentian direksi maupun me-recall Dewan Pengawas unsur pemerintah. Sebab, direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab langsung ke presiden.

Selain itu, komposisi Dewan Pengawas BPJS akan berubah dalam RUU Kesehatan.

Dalam UU BPJS, komposisi Dewan Pengawas adalah 2 orang dari unsur Pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan), 2 orang unsur pemberi kerja, 2 orang unsur pekerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.

Sementara, dalam RUU Kesehatan, dewan pengawas BPJS terdiri atas 2 orang dari Kementerian Ketenagakerjaan, 2 orang dari Kementerian Keuangan, 1 orang unsur Pekerja, 1 orang unsur Pemberi Kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.

Menurut Saepul, status Badan Hukum Publik yang diamanatkan Pasal 7 ayat (1) dalam RUU Kesehatan akan menjadi bias dan hambar ketika kepentingan publik yang diwakili Direksi dan Dewan Pengawas dikendalikan Menteri. Terlebih, jika menteri yang menjabat juga dikendalikan partai politik.

"KAJS di medio 2009 hingga 2011 dengan tegas memperjuangkan lahirnya UU BPJS sebagai badan hukum publik dengan kewenangan dan tugas yang independen dan bertanggung jawab langsung ke Presiden," paparnya.

Saepul menilai jika RUU Kesehatan akan mengembalikan BPJS seperti BUMN dan memposisikan mnteri sebagai pengendali BPJS, maka RUU Kesehatan menjadi kemunduran besar bagi cita-cita jaminan sosial yang berkualitas. Terlebih, RUU Kesehatan menjadi pengkhianatan besar atas perjuangan KAJS. (*)

Tombol Google News

Tags:

bpjs terancam IHII