Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan: 135 Nyawa Melayang, Kok Hanya 5 Terdakwa?

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Irwansyah

16 Januari 2023 08:34 16 Jan 2023 08:34

Thumbnail Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan: 135 Nyawa Melayang, Kok Hanya 5 Terdakwa? Watermark Ketik
Rini Hanifah ibu dari Agus Riansyah atau Tole dari Pasuruan. (Foto: Shinta/Ketik.co.id) 

KETIK, SURABAYA – Sidang Tragedi Kanjuruhan dilakukan perdana di PN Surabaya, Senin (16/1/2023). Beberapa ibu korban hadir untuk melihat secara langsung sidang yang berlangsung. 

Rini Hanifah (43) salah satu ibu korban mengungkapkan sidang kali ini harusnya dilakukan secara terbuka dan menghadirkan secara langsung tersangka. 

Rini mengungkapkan kekecawaan saat melihat persidangan secara langsung karena yang menjadi terdakwa hanya 5 orang. 

"Pinginnya ya yang tersangka dihukum sesuai ya. Masak korban 135 masak tersangka cuma 5 yang lainnya kemana, ini bukan karena angka ini itu manusia," ujarnya pada Senin, (16/1/2023). 

"Minta tolong lah keadilan ditegakkan seadil-adilnya agar kita orang-orang kecil ini percaya dengan adanya keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, bukan hanya namanya saja," tambah Rini. 

Mengenai penambahan tersangka, Ibu korban ini adanya tambahan karena harusnya semua tersangka bertanggung jawab atas tragedi kali ini. 

"Yang bertanggung jawab yang membantai anak-anak kita semua," jelasnya. 

Rini membeberkan, sangat shock dan sakit hati ketika dakwaan yang disampaikan tidak sesuai menurut dirinya. 

"Gimana ya mas ya, sebenarnya di hati saya itu berkecamuk mas macam-macam kok ndak sesuai, karena kelalaian. Seharusnya kalau memang itu kelalaian kenapa banyaknya korban yang meninggal kalau kelalaian itu pasti (korbannya) 1,2, 3, 130 nyawa itu lo bukan hitungan angka itu nyawa tapi kenapa kok dibilang kelalaian," ungkap Rini. 

Mengenai hukuman yang diterima oleh terdakwa, ibu korban ingin dihukum sesuai apa yang telah diperbuatnya. 

"Kalau bisa dihukum mati, kalau bisa dihukum mati semuanya seperti korban-korban lainnya," harap Ibu dari Agus Riasnyah atau Tole. 

Sebagai informasi, mengenai persidangan perdana Tragedi Kanjuruhan dilakukan secara online digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dan lima tersangka atau terdakwa Tragedi Kanjuruhan akan disidangkan yakni SS dari Securty Officer, AH dari Panpel Arema, BSA dari anggota Polri. Kemudian, HM dari anggota Polri. 

Mereka disangkakan terkena pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tragedi Kanjuruhan PN Surabaya