KETIK, JAKARTA – Peringatan Maulid Nabi atau kelahiran Rasulullah SAW masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Pertanyaan tentang hukum merayakan Maulid Nabi sering muncul setiap memasuki bulan Rabiul Awal.
Maulid Nabi diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal atau bulan ketiga dalam kalender hijriyah. Pada tahun 2023, peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 28 September 2023.
Lantas bagaimana hukum memperingati Maulid Nabi menurut dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah? Simak Penjelasannya.
Nahdlatul Ulama
Dikutip dari NU Online, Peringatan Maulid Nabi dipandang sebagai bid’ah yang baik dan dianjurkan. Hukum tersebut berdasarkan pandangan ulama-ulama terdahulu dari 4 mazhab yang berbeda.
Salah satunya adalah pendapat Al-Imam al-Suyuthi, salah satu ulama Syafi'iyah. Ia berpendapat bahwa merayakan Maulid Nabi akan mendapat pahala.
“Perayaan maulid termasuk bid’ah yang baik, pelakunya mendapat pahala. Sebab di dalamnya terdapat sisi mengagungkan derajat Nabi Saw dan menampakan kegembiraan dengan waktu dilahirkannya Rasulullah Saw,”.
Sementara laman UIN Sunan Kalijaga menyebutkan bahwa Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama memperbolehkan perayaan Maulid Nabi. Hal itu berdasarkan istinbath hukum dengan metode qauli berdasar fatwa ulama-ulama terdahulu
Muhammadiyah
Dilansir dari website resminya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa hukum memperingati Maulid Nabi masuk dalam perkara ijtihadiyah. Artinya tidak ada anjuran atau larangan dalam melaksanakannya.
Namun, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menekankan aspek-aspek yang dilarang agama. Seperti perbuatan bid’ah dan unsur syirik serta bacaan atau wirid yang tidak jelas sumbernya.
Perayaan Maulid Nabi juga harus berdasar kemaslahatan. Seperti menggelar pengajian yang menceritakan kisah keteladanan Rasulullah SAW.(*)