Home Industri Sabu Dibongkar Polres Malang, 3 Tersangka Diamankan

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

19 April 2024 12:46 19 Apr 2024 12:46

Thumbnail Home Industri Sabu Dibongkar Polres Malang, 3 Tersangka Diamankan Watermark Ketik
Polres Malang ketika merilis kasus pabrik Miras beberapa waktu yang lalu. (Foto : Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu berbasis home industri di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang telah ditangani sebelumnya. Tiga tersangka yang diduga terlibat di dalamnya diamankan.

Mereka adalah NK (40), IW (29), dan MS (27), ditangkap dalam operasi pada Rabu (17/4/2024). Dalam operasi itu, petugas menemukan puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu di sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menjelaskan terkait keberhasilan membongkar jaringan home industri sabu yang ada di Pandaan tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi narkoba jenis sabu secara mandiri oleh para tersangka.

"Kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industri," ungkap AKP Aditya Permana saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (19/4/2024).

Menurut AKP Aditya, pengembangan kasus ini dilakukan setelah pihaknya mengembangkan keterangan dari tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Tim lapangan Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut pada Rabu lalu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut, sementara IW merupakan penanggung jawab dan membagi tugas kepada keduanya.

"Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba," terang Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya tersebut.

Dikatakannya, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu. 

Mereka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

AKP Aditya menyebut saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan tersangka, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Masih kita kembangkan ya, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasil press release-nya,” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

home industri sabu SABU jatim Polres Malang Pandaan Kabupaten Malang Kabupaten Pasuruan