KETIK, JAKARTA – Pemberhentian tiga Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023 dinilai sewenang-wenang.
“Diduga pemecatan ini karena kami bersikap kritis, yaitu mempertanyakan kebijakan pimpinan Kwarnas yang mengucilkan Kwarda Jawa Timur dalam kegiatan pramuka di tingkat nasional dan perjanjian pendataan anggota dengan perusahaan swasta,” ujar Untung Widyanto, salah satu pengurus (Andalan Nasional) yang diberhentikan dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (7/3/2023).
Ketua Kwarnas Komjen Pol (Purn) Drs Budi Waseso mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 25/Tahun 2023 tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2018-2023.
Ada tiga Andalan Nasional yang diberhentikan, yaitu Untung Widyanto, Rapin Mudiardjo dan Roberto Pramudya Sidauruk. Di dalam surat yang ditandatangani 27 Februari 2023 dan dikirim beberapa hari kemudian lewat surat elektronik itu, tidak dijelaskan alasan pemberhentian.
Pada kasus Kwarda Jawa Timur (Jatim), pimpinan Kwarnas tidak mengakui kepengurusan yang terpilih dalam Musyawarah Daerah Pramuka Jatim pada 16 Desember 2020.
Kwarda Jatim menegaskan bahwa tidak ada pasal-pasal dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang dilanggar dalam penyelenggaraan Musda.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selaku Ketua Majelis Pembimbing Pramuka Daerah (Mabida) telah merestui Kepengurusan Kwarda Jatim masa bakti 2020-2025.
Sejak saat itu, Kwarnas melarang Kwarda Jatim menjadi peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pramuka tahun 2021, 2022 dan 2023. Kwarnas juga tidak mengundang Kwarda Jatim mengikuti kegiatan pramuka tingkat nasional.
Kwarda Jatim bahkan kembali absen dalam Rakernas Pramuka 2023 di Cibubur pada Februari kemarin. Dari 33 daftar alamat surat, tak ada alamat dengan tujuan Kwarda Gerakan Pramuka Jatim.
Padahal Rakernas 2023 merupakan sebuah agenda besar dalam rangka konsolidasi organisasi dan implementasi program serta kegiatan. Banyak pertanyaan dari Kwarda lain hingga melayangkan catatan singkat kepada Kwarnas.
Selain itu, Ketua Kwarnas tidak bersedia melantik Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai Ketua Mabida. Kwarnas juga menolak mengukuhkan Pengurus Kwarda Jatim.
Kebijakan yang mencederai dan tidak sesuai dengan kode kehormatan Pramuka (Tri Satya dan Dasa Dharma) ini ditentang kwarda-kwarda dan banyak pengurus.
Menurut Untung Widyanto, sengkarut Kwarnas dan Kwarda Jawa Timur seharusnya mudah diatasi jika masing-masing pihak mengedepankan musyawarah dan persaudaraan.
"Kembali ke jati diri Pramuka sebagai organisasi pendidikan dan pembentuk karakter anak-anak dan remaja Indonesia. Tanggalkan kepentingan individu dan politik. Jangan korbankan adik-adik pramuka," kata Untung Widyanto, yang sehari-hari sebagai wartawan dan penulis.
Selain persoalan Kwarda Jawa Timur, Untung Widyanto juga mempertanyakan perjanjian kerja sama Sekjen Kwarnas Mayjen TNI (Purn) Dr Bachtiar dengan PT Rahadhyan Integrasi Nusantara (RIN). Perjanjian yang diteken Januari 2023 itu mengenai pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka. Nantinya, sekitar 25 juta pramuka akan mendapat Kartu Tanda Anggota dengan membayar biaya Rp 15 ribu.
Untung Widyanto dan sejumlah Andalan Nasional mengingatkan pimpinan Kwarnas untuk berhati-hati dan meneliti rekam jejak PT RIN agar kerja sama ini tidak merugikan Gerakan Pramuka. Perusahaan ini telah meneken kerja sama dengan sejumlah Kwarda dan Kwarcab sejak beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini tidak terlihat hasilnya.
Mereka juga mengingatkan bahwa perjanjian selama 5 tahun dengan PT RIN ini bakal berdampak bagi pengurus baru Kwarnas masa bakti 2023-2028. Musyawah Nasional Pramuka untuk memilih pengurus baru Kwarnas bakal dilakukan di Banda Aceh pada akhir November 2023.
Presiden Joko Widodo melantik pengurus Kwarnas di Istana Negara melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 67/M/Tahun 2018 Tentang Pengukuhan Susunan Pengurus Kwartir Nasional Masa Bakti 2018-2023, pada 27 Desember 2018.
Rapin Mudiarjo mengatakan bahwa demi hukum, pemberhentian atau pergantian antar waktu tiga Andalan Nasional seharusnya didasarkan pada Surat Keputusan Presiden atau keputusan yang setingkat atau lebih tinggi. Bukan dengan surat keputusan Ketua Kwarnas.
"Dalam hal ini telah terjadi kesalahan hukum yang sangat fatal,” tulis Rapin Mudiardjo yang sehari-harinya sebagai pengacara.
Selama empat tahun ini, Ketua Kwarnas Budi Waseso telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap 9 pengurus (dua wakil ketua dan tujuh andalan) tanpa alasan yang jelas.
Menurut Rapin agar tidak terjadi pengulangan kesalahan hukum yang sama, Ketua Kwarnas harus mengirimkan usulan (rekomendasi) kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional. Setelah itu, Presiden akan mengeluarkan (menerbitkan) Surat Keputusan Presiden tentang Pergantian Antar Waktu bilamana usul dari Kwartir Nasional disetujui.
Menurut Rapin Mudiarjo, suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. “Bagian ini merupakan prinsip hukum yang tidak bisa dikesampingkan,” tulis Rapin, Ketua Iluni Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.
Persoalan lain yang dipertanyakan Untung Widyanto kepada Sekjen Kwarnas adalah masalah pemberhentian Tubagus Guritno sebagai Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) pada Juni 2022.
Dia menilai pemberhentian itu sewenang-wenang karena tidak ada kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Guritno, yang sehari-hari sebagai Pemimpin Redaksi Tabloid Bintang.
Pada 10 Agustus 2022, Guritno wafat. Ketua Kwarnas Budi Waseso takziah ke rumah duka dan menilai bahwa Guritno sosok yang baik dan mengetahui kinerjanya sebagai Kepala Pusinfo. Para Andalan Nasional bertanya-tanya, siapa yang memberhentikan Guritno sebagai Kepala Pusinfo?
Untung Widyanto menegaskan bahwa upaya yang dilakukannya ini adalah dalam rangka menegakkan nilai-nilai kepramukaan dan tata kelola organisasi yang baik. Karena selama ini, jika ada pengurus tidak sepakat dengan keputusan Kwarnas maka langsung diberhentikan. Kondisi tersebut memunculkan mosi tidak percaya dari seluruh daerah.
“Kwartir Nasional harusnya menjadi mata air dari Tri Satya dan Dasa Darma, serta menjadi teladan bagi satuan di bawahnya. Kami ingin marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan tetap terjaga,” katanya.
Menurut Untung Widyanto, selama empat tahun ini hubungan Kwarnas dengan pemerintah, khususnya Kementrian Pemuda dan Olah Raga serta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tidak berjalan dengan baik.
“Belum pernah ada rapat antara ketua Kwarnas dengan kedua menteri tersebut,” ujarnya.
Puncaknya pada kegiatan Jambore Nasional ke-11 yang diikuti 8.000 pramuka penggalang di Cibubur pada 14-20 Agustus 2022. Kegiatan ini tidak mendapat bantuan dari APBN seperti Jamnas sebelumnya.
Kegiatan akbar lima tahun sekali ini juga tidak dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan tidak ditutup oleh Wakil Presiden Maaruf Amin. Padahal 10 Jamnas sebelumnya, selalu dibuka dan ditutup oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
Rangkaian kejadian di atas kemudian memunculkan mosi tidak percaya kepada Ketua Kwarnas Budi Waseso dan Sekjen Kwarnas Bachtiar di lingkungan internal Pramuka pusat maupun daerah-daerah.
Ruh Pramuka semakin hilang arah, seolah terjadi upaya politisasi dan arogansi karena pemecatan sejumlah pengurus yang dinilai tidak sejalan. Padahal mereka hanya mencoba meluruskan marwah organisasi agar tak ternoda oleh setitik kepentingan pribadi.(*)