Harvey Moeis Bakal Jalani Sidang 14 Agustus 2024

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

8 Agustus 2024 06:55 8 Agt 2024 06:55

Thumbnail Harvey Moeis Bakal Jalani Sidang 14 Agustus 2024 Watermark Ketik
Tersangka korupsi tata niaga timah Harvey Moeis. (Foto: Dok. Kejagung)

KETIK, JAKARTA – Tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana pada 14 Agustus 2024

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sendiri telah menerima pelimpahan berkas perkara korupsi timah Rp300 triliun tersebut pada 6 Agustus 2024.

"Sidang 14 Agustus 2024," kata Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id pada Kamis (8/8/2024).

Menurut Zulkifli, kelima majelis hakim yang akan mengadili perkara Harvey Moeis yakni Eko Ariyanto sebagai Ketua Majelis beserta Hakim Suparman Nyompa, Hakim Eryusman, Hakim Jaini Basir dan Hakim Mulyono sebagai anggota.

Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara ratusan triliun dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ardito Muwardi pada Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Harvey Moeis dan tersangka lainnya, Helena Lim, menerima uang Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Harvey Moeis sidang perdana Harvey Moeis Humas PN PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo