KETIK, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Cokorda Gede Athana, Senin (8/1/2024) siang.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum," ucap Majelis Hakim.
"Dua, membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan. Tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," lanjut hakim.
Vonis bebas juga diberikan kepada Fatia Maulidiyanti. Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan bahwa Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.
"Terdakwa Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum," kata majelis hakim.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. "Karena bebas, saya menerima," ucap Haris Azhar. "Menerima, yang mulia," timpal Fatia.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir. JPU akan mempelajari putusan tersebut.
"Izin yang mulia, kami berterima kasih atas putusan dan pertimbangan hukumnya, dan kami akan mempelajari putusan ini dengan seksama. Untuk itu, kami nyatakan pikir-pikir," tegas JPU.(*)