KETIK, MALANG – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dipadati oleh masyarakat yang melakukan permohonan pindah pilih pada Rabu (7/2/2024). Sayangnya terdapat beberapa pemohon yang tidak memenuhi persyaratan.
Salah satunya ialah Ristiana, seorang mahasiswa Universitas Brawijaya yang berasal dari Jakarta. Meskipun mahasiswa hanya dapat melakukan pindah pilih pada periode pertama, namun Ristiana memutuskan untuk tetap mencoba mendatangi Kantor KPU Kota Malang.
Ristiana menjelaskan, bahwa saat ini selain berstatus sebagai mahasiswa, ia juga merupakan seorang pekerja.
"Kalau sekarang aku ada pekerjaan sehingga mau diusahakan untuk mengurus dari pekerjaan dulu. Tapi sekarang kerjanya online, jadi work from home (wfh). Sekarang emang ingin di Malang karena sebentar lagi masuk kuliah," ujarnya saat tengah menunggu antrean pindah pilih.
Ia mengaku tidak sempat mengurus pindah pilih pada periode pertama akibat disibukkan oleh pekerjaannya. Selain merasa kebingungan dengan lokasi pengurusan pindah pilih, ia juga baru mengetahui bahwa mahasiswa hanya dapat mengurus pada periode pertama.
"Sempat bingung apakah ke KPU atau kelurahan. Meskipun WFH tapi selesai kerja sampai sore dan itu pun mengurusnya harus weekdays sehingga tidak ada waktu ke KPU atau kelurahan saat masih di Jakarta. Akhirnya memutuskan untuk mengurus di Malang dan baru tahu kalau sekarang hanya untuk yang bekerja," tambahnya.
Sementara itu Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Malang, Nur Zaini Wikan Utomo menjelaskan terdapat dua periode dalam mengurus pindah pilih. Periode pertama dilaksanakan pada H-30 Pemilu yakni pada 22 Juni 2023 - 15 Januari 2024. Sedangkan di periode kedua ialah H-7 Pemilu hingga 7 Februari 2024.
Pada periode kedua ini hanya berlaku untuk masyarakat yang bertugas di Kota Malang, menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan di rutan atau lapas.
"Untuk sekarang hanya ada empat kategori masyarakat yang bisa mengurus pindah pilih. Kalau mahasiswa bisa mengurus pindah pilih tapi hanya sampai 15 Januari 2024 saja," ucapnya.
Sementara itu terdapat persyaratan khusus bagi pemohon yang bekerja di Kota Malang. Sesuai dengan ketentuan, pemohon harus menyertakan surat tugas yang ditandatangani langsung oleh pimpinan instansi. Namun dalam surat tugas tersebut harus menyatakan bahwa pemohon sedang bertugas di Kota Malang pada tanggal 14 Februari 2024.
"Bagi pekerja yang mengurus pindah pilih saat ini, tetap bisa dengan keterangan pada 14 Februari 2024 sedang melaksanakan tugas di Kota Malang. Kalau tidak ada keterangan maka tidak bisa dicantumkan karena aturannya bersifat nasional. Pemaknaan bekerja dengan bertugas itu berbeda," tambahnya. (*)
Hari Terakhir, Banyak Pemohon Pindah Pilih di KPU Kota Malang Tak Penuhi Persyaratan
Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang
7 Februari 2024 09:45 7 Feb 2024 09:45