KETIK, SURABAYA – Hari ini Selasa (24/1) Sidang Tragedi Kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lima terdakwa dihadirkan dalam sidang yang akan digelar dua sesi.
Sesi pertama, sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap eksepsi tiga terdakwa anggota Polri.
Tiga terdakwa itu yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sidang ini akan digelar secara daring. Tiga polisi itu akan hadir melalui teleconference dari rumah tahanan Polda Jatim, sementara JPU, pengacara dan majelis hakim berada di ruang sidang.
"Untuk terdakwa tugas anggota Polri masih online, agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Fathur Rohman.
Sidang sesi berikutnya adalah pemeriksaan para saksi untuk dua terdakwa: Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Diperkirakan akan ada sejumlah saksi yang hadir untuk memberikan keterangan. Termasuk di antaranya ada tiga anggota polisi yang jadi terdakwa dalam kasus yang sama, mereka bakal bersaksi untuk Haris dan Suko.
Berbeda saat sidang tanggapan eksepsi, Majelis Hakim telah memerintahkan JPU untuk memerintahkan ketiganya untuk hadir langsung di ruang sidang PN Surabaya.
"Tiga terdakwa polisi dihadirkan ke persidangan sesuai perintah majelis hakim," ucapnya.
Seperti diketahui, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).
Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (*)