Hadirkan 10 Saksi, Mantan Kadispendik Jatim Minta Komponen Atap dan Mebeler Pesan ke Dia

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

12 September 2023 13:26 12 Sep 2023 13:26

Thumbnail Hadirkan 10 Saksi, Mantan Kadispendik Jatim Minta Komponen Atap dan Mebeler Pesan ke Dia Watermark Ketik
10 saksi dihadirkan dalam sidang Mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, Selasa (12/9/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana kembali menjalani sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (12/09/2023). Keduanya didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 8,2 Miliar. 

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengahdirkan 10 orang saksi. 

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, sejumlah saksi mengungkap pernyataan terdakwa Syaiful Rachman saat masih menjabat sebagai Kadispendik Jatim. Yakni instruksi untuk menyerahkan proses pembangunan sebagian komponen ruang praktik siswa (RPS) SMK atap dan mebeler, kepada Syaiful Rahman. 

Instruksi tersebut didengar oleh para saksi saat diundang dalam empat kali acara Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar Dispendik Jatim, di beberapa lokasi. Seperti Kota Surabaya, Mojokerto dan Sidoarjo.

Ketua Majelis Hakim, Arwana sempat melakukan voting yang bertujuan melakukan pendataan terhadap para saksi yang hadir dalam ruang sidang kali ini. Hal ini dilakukan untuk menguji, apakah saksi sempat menyaksikan dan mendengar pernyataan langsung terdakwa Syaiful Rachman kala itu sebagai kadispendik untuk menangani separuh pembangunan RPS tersebut.

Hasilnya, dari 10 orang saksi terdapat enam orang saksi yang mengaku sempat mengetahui dan mendengar adanya keterangan tersebut.

Sedangkan, empat orang saksi lainnya, tidak. Terdiri dari dua orang ragu-ragu. Sedangkan, dua orang lainnya, mengaku tidak pernah menjadi peserta bimtek tersebut.

"Ada 4 (saksi yang menyatakan tidak mengetahui langsung). Yakni 2 ragu-ragu, 2 enggak ikut bimtek. Lalu ada 6 yang mengaku mendengar (langsung)," ujar Hakim Ketua Arwana, Selasa (12/9/2023).

Sementara itu, saksi kepala sekolah (kepsek) salah satu sekolah di Jombang, berinisial SN, mengatakan, sekolahnya kala itu memperoleh DAK setelah mengajukan proposal yang dibuat oleh tim sarana prasarana internal sekolah kepada pihak Dispendik Jatim.

Seingatnya, keseluruhan uang DAK yang dicairkan nanti, bersifat swakelola. Anehnya, pada beberapa komponen pembangunan; atap dan mebeler, ternyata diserahkan ke pihak Dispendik Jatim.

"Memang ada beberapa item pembangunan yang didrop atau dikirim. Pada saat bimtek itu, untuk pengerjaan atap bukan swakelola. Nanti bahannya dikirim. Dan uangnya ditransfer. Jumlah bimteknya saya lupa," ujar saksi SN.

Kemudian, kepsek sebuah SMK Plus di Jombang, berinisial MAM mengungkapkan, pada beberapa penyelenggaraan bimtek, dirinya melihat kehadiran terdapat Syaiful Rachman sebagai Kadispendik Jatim. Namun khusus untuk pembangunan rangka atap dan mebeler, semuanya diserahkan kepada pihak Dispendik Jatim, melalui serangkaian pembayaran bertahap.

"Yang menyampaikan gambar dan teknis, disampaikan Pak Agus, bagian perencanaan (Dispendik Jatim). (Soal pembangunan atap intruksi diambil provinsi) InsyaAllah seingat kami langsung pak kadis (yang menyampaikan)," kata Saksi MAM.

Sedangkan, Kepala Sekolah SMK Cerme Gresik, saksi YTH mengaku pernah menyetorkan sejumlah uang kepada terdakwa Eny agar memperoleh pasokan bahan rangka dan atap untuk pembangunan RPS.

"Iya saya transfer ke Bu Eny. Saya setor Rp200 juta. Tak lama kemudian rangka atapnya datang. Tapi tidak langsung dikerjakan beberapa minggu ada tukang yang datang mengerjakan. Itu sudah melampaui tahun 2018. Meski melampaui tahun tetap diteruskan pengerjaan," kata Saksi YTH. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tipikor Korupsi Mantam Kadispendik Jatim Pendidikan SMK Mantan Kadispendik Jatim kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Pengadilan Tipikor Surabaya