Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Eks Kepala Kampung Meosmanggara Jadi Tersangka

Jurnalis: Moh. Awin Macap
Editor: Mustopa

22 Mei 2024 06:25 22 Mei 2024 06:25

Thumbnail Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Eks Kepala Kampung Meosmanggara Jadi Tersangka Watermark Ketik
Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran dan sejumlah Perwira Polres Raja Ampat saat Press release di Ruang Data Polres Raja Ampat. (Foto: Abhi/Ketik.co.id)

KETIK, RAJA AMPAT – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Raja Ampat telah menetapkan YS (40), yang merupakan mantan Kepala Kampung Meosmanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan sebagai tersangka atas kasus tindak tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edwin Parsaoran menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan kasus temuan inspektorat Kabupaten Raja Ampat yang dilimpahkan kepada penyidik Polres Raja Ampat.

"Penyidik melakukan penyelidikan dan penyidkan terkait dengan pelimpahan hasil temuan pengawasan Inspektorat Kabupaten Raja Ampat tentang temuan hasil Pemeriksaan khusus Kampung Mesomanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan tahun anggaran 2019," jelas Kapolres di ruang data Polres Raja Ampat, Rabu (22/5/2024).

Pencairan Anggaran Dana Desa Meosmanggara Tahun 2019 dilakukan sebanyak 3 Tahap dari sumber anggaran Dana Desa (APBN) dan Alokasi Dana Desa (APBD) dengan nilai anggaran senilai Rp. 1.566.501.990.

YM (40) diduga menggunakan anggaran PPK untuk Kepentingan pribadinya. YS (40) selaku pemegang kekuasan keuangan desa tidak mematuhi asas pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

Atas tindakan tersebut, sejumlah pembangunan di Kampung Meosmanggara mangkrak, tak terselesaikan serta kekurangan volume.

Anggaran tersebut ditetapkan dalam Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincian Dana Kampung Disetiap kampung di kabupaten Raja Ampat dan Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Raja Ampat.

Berdasarkan peraturan tersebut, Kepala Kampung Mesomanggara menerbitakan Peraturan Kampung (Perkam) Nomor 05 tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kampung Tahun 2019.

Anggaran dana desa untuk kampung Meosmanggara Tahun 2019 diperuntukan untuk belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa Dan Belanja Modal Desa yaitu untuk kegiatan pembangunan Kampung serta pembinaan Kemasyarakatan.

Adapun bangunan yang kekurangan volume adalah 1 unit kantor Kampung, 5 unit Rumah Layak Huni tak terselesaikan, terjadi kekurangan volume 3 unit solar cell dan tidak selesainya pembangunan 1 unit MCK umum.

Lebih lanjut kata Kapolres, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, penyidik meminta Kepada BPKP Provinsi Papua Barat melakukan audit dan ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp. 566.140.982,00. 

Dijelaskan , bahwa dalam pengelolaan dan mengatur pengeluaran Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa tahun anggara 2019 tanpa melibatkan aparat Kampung Meosmanggara.

Tak hanya itu, pelaku juga membuat dan memalsukan bukti berupa nota, kuitansi pembelian material terkait dengan LPJ Dana Desa tahun anggarann 2019. Di sisi lain, pelaku YM (40) juga tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa untuk tahap 2 dan tahap 3 tahun anggaran 2019. 

Barang bukti yang dikantongi penyidik berupa dokumen sebanyak 44 Berkas. Dokumen tersebut didapatkan dari Pemerintahan Kampung Meosmanggara Kabupaten Raja Ampat, Inspektorat Kabupaten Raja Ampat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kapung Kabupaten Raja Ampat, BPKAD kabupaten Raja Ampat dan KPPN Sorong.

Pelaku dalam mengelola anggaran dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2019 tidak sesuai peruntukannya, yakni digunakan untuk kepentingan pribadinya dan kebutuhan wanita simpanan yang bukan istri sah. Serta menggunakan anggaran dana desa untuk membeli mobil untuk kegiatan operasionalnya selama di Waisai.

Dalam kasus tersebut, YM (40) terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.

Dalam konferensi pers, Kapolres Raja Ampat didampingi Plh. Kasat reskrim, Ipda Arantaun, Kasihumas, Ipda maryadi, Kanit II tipikor Sat Reskrim Ipda Made Ariawan, dan Kanit 1 pidum Sat Reskrim, Ipda suryadi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus Tipikor Kampung Meosmanggara Raja Ampat Polres Raja Ampat Reskrim Polres Raja Ampat