KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik 19 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (20/11/2022) malam.
Pengangkatan jabatan tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 821.2/8586/204/2022 pada tanggal 18 November 2022.
Adapun 19 pejabat yang dilantik adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov Jatim Budi Sarwoto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov Jatim Eddy Suprianto, Kepala Bakorwil I Madiun Prov Jatim Heru Wahono, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Prov Jatim Andriyanto, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Prov Jatim Mohammad Gunawan Saleh.
Kemudian, Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Baju Trihaksoro, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Prov Jatim Muhammad Isa Anshori, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Jatim Dyah Wahyu Ermawati, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Prov Jatim Aris Mukiyono dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Jatim Bobby Soemiarsono.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Jatim Iwan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov Jatim Jempin Marbun, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ardo Sahak, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Hendro Gunawan, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Prov Jatim Akhmad Jazuli , Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov Jatim Hudiyono, Kepala Pelaksana BPBD Prov Jatim Gatot Soebroto, Kepala Bakorwil III Malang Budi Santosa, dan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Prov Jatim Imam Hidayat.
Gubernur Khofifah menandatangani surat pelantikan pejabat eselon II (Dok.Humas Pemprov Jatim)
Usai pelantikan, Gubernur Khofifah mengatakan, proses rotasi dan mutasi adalah suatu hal yang lumrah untuk penyegaran dalam organisasi.
"Proses rotasi dan mutasi ini adalah kebutuhan organisasi agar fresh dan progresif," tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa dalam mengisi beberapa jabatan yang saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), Pemprov Jawa Timur dibantu pansel untuk melakukan asesment kemungkinan dilakukan rotasi. Atas persetujuan KASN maka rotasi dilakukan dan selanjutnya akan ada proses open bidding untuk pengisian jabatan yang kosong.
“Mekanisme ini hal biasa dilakukan sesuai kebutuhan organisasi. Ada rotasi karena kepangkatan dan eselon-nya atau ada promosi karena dari kabupaten/ kota ke provinsi. Misalnya dulu ada Pak Jazuli mantan Sekda Jombang, Pak Joko mantan sekda Trenggalek , sekarang ada Pak Hendro mantan Sekda Surabaya,“ terangnya mencontohkan.
“Jadi setelah ini akan ada open bidding kita punya kebutuhan di RS Saiful Anwar, di RS Soedono, di RSUD Soetomo. Kemudian ada jabatan kepala biro dan kepala dinas. Setelah ini akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahwa proses pelantikan sudah dilakukan dan dilanjutkan permohonan izin open bidding berikutnya Pansel akan menjalankan tugasnya,” lanjut Khofifah menjelaskan.
Prosesi pelantikan pejabat eselon II di Gedung Grahadi (Dok.Humas Pemprov Jatim)
Kepada para pejabat yang baru saja dilantik, Khofifah menyampaikan secara khusus ucapan selamat mengemban tugas dan amanah yang baru.
“Semoga Allah SWT membukakan seluruh pintu-pintu kemudahan, kesuksesan dan keberkahan untuk kita semua. Sekali lagi selamat mengemban tugas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov Jatim Indah Wahyuni menyampaikan bahwa terkait jabatan yang dilakukan open bidding akan dirapatkan lebih lanjut untuk prosesnya.
“Insyaallah mungkin di bulan Desember ini mudah-mudahan bisa terisi semua. Karena proses perencanaan, penganggaran kan harus segera dilaksanakan. Maka saya rasa momen yang diambil ini sudah tepat,” tutupnya.
Diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik 19 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (20/11/2022) malam.
Pengangkatan jabatan tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 821.2/8586/204/2022 pada tanggal 18 November 2022.(*)