KETIK, BANDUNG – Viral di media sosial adanya tujuh korban pembacokan secara serampangan, di Jalan Raya Bypass Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung pada Minggu (5/5/2024) dini hari.
Akibatnya para korban beberapa di antaranya warga sekitar, mengalami luka di bagian kepala dan punggung. Kurang dari 24 jam, jajaran Polresta Bandung akhirnya menangkap 4 dari 20 orang pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan dilakukan atas laporan korban ke Polsek Cicalengka. Bersama jajaran Satreskrim Polresta Bandung kemdian dilakukan pencarian saksi-saksi yang ada di TKP.
"Didapatkan informasi, para pelaku ini sejumlah kurang lebih 15-20 orang. Kemudian teridentifikasi beberapa orang di antaranya dan kami langsung tangkap saat mereka berada di kediaman masing-masing," ungkap Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, (6/5/2024).
Kronologis terjadinya pengeroyokan ketika sekelompok anak muda (para pelaku) sedang berkumpul, lalu melihat ada yang melintas yang dikira orang yang pernah melakukan penganiayaan kepada salah satu tersangka.
"Sehingga korban dikejar kemudian disalip motornya, lalu para tersangka turun dari motornya dan melakukan pembacokan kepada korban," jelas Kapolresta.
Korban lantas lari ke sebuah warung milik warga, namun tetap dikejar para pelaku. Hingga akhirnya para tersangka melakukan pemukulan atau pembacokan secara membabi buta kepada orang yang ada di lingkungan sekitarnya.
"Jadi, pembacokan ini sebenarnya salah sasaran untuk melakukan pembalasan kepada korban," ujar Kombes Pol Kusworo.
Kusworo menambahkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap para pelaku lainnya, termasuk inisiator daripada pengeroyokan tersebut.
"Kepada para DPO yang masih melarikan diri, silahkan segera menyerahkan diri. Karena apabila tidak menyerahkan diri, kami akan terus kejar dan atas perbuatan yang meresahkan warga ini kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para tersangka yang masih DPO, apabila tidak juga menyerahkan diri" tegas Kusworo.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun pidana penjara.(*)