Gercep, Polresta Bandung Amankan Preman Pemalak PKL yang Viral di Medsos

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

2 Agustus 2023 15:12 2 Agt 2023 15:12

Thumbnail Gercep, Polresta Bandung Amankan Preman Pemalak PKL yang Viral di Medsos Watermark Ketik
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, (2/8/23).(Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pemalakan terhadap pedagang nasi goreng di Jalan Raya Sayuran Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan terjadi pada Minggu, 30 Juli 2023 sekira pukul 00.54 WIB.

"Pada waktu itu korban yaitu pedagang nasi goreng sedang menajajakan dagangannya, seketika datang pelaku yang berjumlah tiga orang berboncengan," ungkap Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, (2/8/2023).

"Salah seorang pelaku yang duduk di tengah jok motor langsung turun sambil membawa senjata tajam jenis samurai," sambungnya.

Setelah turun dari kendaraannya, lanjut kapolresta, pelaku langsung meminta uang kepada korban.

"Korban memberikan Rp5.000, tapi ditolak oleh pelaku, pelaku mintanya Rp20 ribu. Pada saat membuka laci, yang kelihatan Rp50 ribu. Saat pelaku mengambil 50 ribu, pedagang atau korban minta kembalian. Namun pelaku malah mengancam korban," tuturnya.

Mengetahui adanya peristiwa tersebut, pihak kepolisian langsung menelusuri dan meminta keterangan dari korban. Alhasil, dua hari setelah kejadian, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.

"Dua hari setelah kejadian, kami mendapat informasi bahwa keberadaan diduga pelaku viral pemalakan berjumlah tiga orang masih berada di wilayah Rancamanyar, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung," tuturnya.

"Dua pelaku yang berhasil kami amankan yaitu TP alias TOGE yang merupakan residivis, dan M.R.A alias BONCAY. Sedangkan pelaku satu lagi yakni A masih DPO," ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang Np 12 Tahun 1951 tentang Darurat dan diancam dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG pemalak viral KAPOLRESTA BANDUNG