KETIK, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya menggelar razia gabungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Polrestabes dan Garnisun Tetap (Gartap) III, pada Sabtu 31 Agustus 2024 dini hari di sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU).
Razia tersebut digelar untuk mencegah penyalahgunaan narkotika serta menjaga ketertiban umum. Salah satu yang menjadi perhatian adalah anak di bawah umur dan pengunjung yang tidak membawa kartu identitas.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin yang selalu digelar di sejumlah RHU. Pihaknya akan melakukan tes urine kepada para pengunjung untuk melihat apakah mereka mengkonsumsi narkotika atau tidak.
"Setelah kami cek KTP, kami arahkan untuk melakukan tes urine yang dibantu oleh rekan-rekan BNN," jelas Yudhistira, Sabtu 31 Agustus 2024.
"Kita juga melakukan pengawasan terhadap anak dibawah umur dan pengunjung yang tidak membawa kartu iidentitas," imbuhnya.
Pada kegiatan kali ini Satpol PP berhasil menjaring 172 pengunjung yang berasal dari 2 lokasi. Pada lokasi pertama sebanyak 96 orang serta pada lokasi kedua terdapat 76 orang. Hasilnya tidak ditemukan pengunjung yang positif mengkonsumsi narkotika.
Akan tetapi dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu anak di bawah umur serta satu orang tidak membawa KTP, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya.
Satpol PP pun membawa mereka ke kantor dan menghubungi orang tuanya untuk diberikan pembinaan. Sedangkan bagi yang tidak membawa KTP, Satpol PP menghubungi keluarganya untuk membawakan identitas yang bersangkutan.
"Untuk anak di bawah umur kami akan melakukan pembinaan serta menghubungi orang tuanya. Sedang yang tadi tidak membawa identitas, kami hubungi keluarganya untuk membawa identitasnya," pungkasnya.(*)