KETIK, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Gartap III menggelar operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal, Senin 30 September 2024. Operasi ini digelar untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Kota Surabaya.
M. Fikser, selaku Kasatpol PP Surabaya mengatakan, operasi gabungan ini dilaksanakan berbeda. Biasanya petugas mendatangi pasar, toko kelontong maupun penjual rokok eceran secara langsung, namun kali ini petugas memberhentikan mobil yang melintas dari area Jembatan Suramadu menuju ke Surabaya.
"Kali ini dari pihak kepolisian dan satlantas membantu melakukan penyetopan mobil pribadi maupun mobil muat, selanjutnya dilakukan pemeriksaan," jelas Fikser, Senin 30 September 2024.
Fikser menambahkan, selain giat operasi gabungan pihaknya juga melakukan sosialisasi ke masyarakat khususnya para penjual rokok, toko kelontong serta pasar yang ada di Kota Surabaya. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar di pasaran.
“Kami akan terus bersinergi dengan melakukan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga tidak ada lagi ruang gerak bagi para pengedar rokok ilegal tersebut,” tambahnya.
Petugas gabungan saat memeriksa rokok ilegal. (Foto: Satpol PP Surabaya)
Sementara itu, Yayan Bachtiar, selaku Fungsional Ahli Pertama Bea Cuka Sidoarjo menuturkan pada giat operasi gabungan kali ini Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal.
Rokok ilegal tersebut dari tiga mobil, dua di antaranya mobil muat, yang satu mobil pribadi. Para petugas gabungan langsung mengamankan para pengemudi, barang bukti, beserta mobilnya di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk tindak lanjut penyidikan.
"Jika ditaksir, nilai dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2.035.500.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.100.350.000," tutur Yayan.
Rokok yang diamankan tersebut, diindikasi sebagai rokok ilegal karena rokok-rokok tersebut tidak memenuhi persyaratan cukai seperti, pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Selain merugikan penerimaan negara, penyebaran rokok ilegal ini juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat," pungkasnya.(*)